Peringatan keras tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kadis DKPP) Kabupaten Nias Barat, Eka Setiaman Lombu, S.P., saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026).
Dalam keterangannya, Eka menegaskan bahwa harga pupuk bersubsidi harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Para pengecer tidak dibenarkan menetapkan harga secara sepihak, apalagi memanfaatkan kebutuhan petani untuk meraup keuntungan dengan membebankan harga yang lebih tinggi.
Adapun harga pupuk yang disampaikan Kadis DKPP Nias Barat adalah sebagai berikut:
- Pupuk Urea: Rp90.000 per sak
- Pupuk NPK: Rp922.500 per sak
"Inilah harga resmi pupuk di setiap kios pengecer. Kami menekankan agar tidak ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak sah dari para petani yang sangat membutuhkan dukungan ini," tegas Eka Setiaman Lombu.
Tak hanya memberikan peringatan kepada para pengecer, DKPP Nias Barat juga mengajak masyarakat, khususnya kelompok tani, agar tidak tinggal diam apabila menemukan dugaan pelanggaran harga pupuk bersubsidi di lapangan.
Menurut Eka, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar membantu petani meningkatkan produktivitas pertanian.
Ia meminta petani segera melaporkan kepada DKPP apabila menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga melebihi ketentuan tersebut.
"Jika ada kios yang menjual lebih dari harga tersebut, tolong segera dilaporkan kepada kami. Kami tidak akan segan-segan untuk langsung mencabut izin operasional kios tersebut," ujarnya dengan tegas.
Pupuk bersubsidi merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu petani menekan biaya produksi. Karena itu, praktik penjualan di atas harga yang ditetapkan, apabila terbukti melanggar ketentuan, dapat merugikan petani yang seharusnya memperoleh manfaat dari program subsidi tersebut.
DKPP Nias Barat menyatakan berkomitmen menjaga transparansi penjualan pupuk bersubsidi serta mendorong pengawasan bersama agar distribusinya berjalan sesuai aturan.
Kini, perhatian tertuju pada pelaksanaan pengawasan di lapangan. Ketegasan pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti sebatas peringatan, tetapi juga diikuti pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Petani berhak memperoleh pupuk bersubsidi sesuai ketentuan. Jika menemukan dugaan pelanggaran harga, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada DKPP Nias Barat agar dapat ditindaklanjuti.
(Utema Gulo)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









