
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) dijadwalkan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit. 02/10/2026
Kasus tersebut bermula dari pemeriksaan SPBE PT. Naga Jaya Makmur di Desa Pelangsian oleh tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim pada 11 Februari 2026.
Dari 80 tabung LPG 3 kilogram yang diperiksa, sebanyak 46 tabung ditemukan mengalami kekurangan isi. Rinciannya, dari 40 tabung yang diisi melalui mesin nomor 9, sebanyak 20 tabung kurang isi. Sedangkan dari 40 tabung melalui mesin nomor 11, terdapat 26 tabung dengan kondisi serupa.
Robby sebelumnya menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 22 Juli 2026. Jaksa Muhammad Tiara mendakwa terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam dakwaan disebutkan, terdapat dua mesin pengisian yang bermasalah. Robby selaku kepala operasional juga disebut tidak melakukan kalibrasi maupun pengecekan ketepatan mesin pengisian sejak 22 Januari hingga pemeriksaan dilakukan pada 11 Februari 2026.
Padahal, SPBE tersebut melayani pengisian LPG 3 kilogram untuk 14 agen aktif yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat.
Jaksa menyebut kekurangan isi LPG tersebut menyebabkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen akhir.
Kini, perkara tersebut tinggal menunggu agenda pembacaan tuntutan JPU. Besaran tuntutan pidana terhadap Robby baru akan diketahui setelah jaksa membacakannya di persidangan.ujarnya
(KARIM)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









