Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Aceh Tamiang, Nanda Firmansyah, meminta pemerintah dan seluruh elemen masyarakat memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Pernyataan itu menyusul pemberitaan EKOBA mengenai estimasi pembukaan sekitar 110 hektare hutan mangrove di Pusung Kapal serta sekitar 102 hektare di lima lokasi yang disebut berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Tenggulun.
Nanda menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, keterbukaan data, dan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Menurut dia, kepastian mengenai status kawasan dan legalitas pembukaan lahan menjadi hal penting sebelum menentukan langkah penanganan.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemberitaan. Harus ada verifikasi yang jelas, apakah pembukaan lahan tersebut berada di kawasan hutan atau kawasan konservasi, bagaimana legalitasnya, dan siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran,” kata Nanda, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, perlindungan lingkungan hidup memiliki landasan konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, penyampaian pendapat, pengaduan, hingga pelaporan dugaan pelanggaran lingkungan.
Nanda juga merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya sebagai landasan perlindungan kawasan hutan. Adapun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi PMII untuk meminta informasi yang berada dalam kewenangan badan publik.
Atas dasar itu, PC PMII Aceh Tamiang mendesak instansi terkait memverifikasi status kawasan, memeriksa legalitas pembukaan lahan, serta menindak setiap pelanggaran yang terbukti. Pemerintah juga diminta menjelaskan langkah pemulihan lingkungan secara transparan.
“Kami tidak ingin persoalan kerusakan hutan berhenti sebagai pemberitaan. Pemerintah harus menjawab persoalan ini dengan data, tindakan nyata, dan pertanggungjawaban yang jelas. Perlindungan lingkungan bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban yang harus dikawal bersama,” tegasnya.
PC PMII Aceh Tamiang menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui kajian, audiensi, dan pengawasan publik. Nanda menegaskan, upaya perlindungan hutan dari pesisir hingga hulu harus berjalan berdasarkan fakta dan hukum, bukan sekadar pernyataan.
(M.Farhan)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)








