MALAKA – Polemik lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malaka yang berstatus drop out (DO) setelah mengikuti pendidikan di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang terus menjadi perhatian publik.
Persoalan ini menjadi sorotan karena pendidikan para ASN tersebut berkaitan dengan program tugas belajar dan izin belajar yang memperoleh pembiayaan dari Pemerintah Kabupaten Malaka. Publik pun mempertanyakan pelaksanaan kewajiban belajar serta kesesuaian proses pendidikan tersebut dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Malaka Nomor 7 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pihak Undana Kupang membenarkan bahwa lima ASN Kabupaten Malaka yang mengikuti pendidikan pada jenjang sarjana, pascasarjana, dan doktoral tercatat berstatus DO pada program studi di lingkungan Undana, yakni Program Studi Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Program Studi Pascasarjana (S2) Ilmu Administrasi Undana Kupang, Yoga Pradana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (26/10/2026), sekitar pukul 18.30 WITA.
Yoga membenarkan status DO kelima ASN tersebut. Namun, untuk informasi mengenai keuangan dan pembayaran biaya pendidikan, ia meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak Rektorat Undana.
“Ya, benar. Memang kelima ASN yang kuliah ada S1, S2 dan S3 itu statusnya sudah drop out. Kalau untuk keuangan bisa langsung ke Rektorat Undana karena pembayaran itu sistemnya di mereka,” kata Yoga.
Adapun lima ASN Kabupaten Malaka yang tercantum dalam surat permintaan konfirmasi Pemerintah Kabupaten Malaka kepada Rektor Undana Kupang tertanggal 20 Oktober 2026, yakni:
Rokhus Gonzales Funay Seran, mengikuti Program Doktor (S3) Ilmu Administrasi Publik, tahun akademik 2020–2024.
Gregorius Leki Seran, mengikuti Program Pascasarjana (S2) Ilmu Administrasi Publik, tahun akademik 2017–2019.
Pascalius Manek Lau, mengikuti Program Pascasarjana (S2) Ilmu Administrasi Publik, tahun akademik 2018–2020.
Fransiskus Xaverius Fahik, mengikuti Program Pascasarjana (S2) Ilmu Administrasi Publik, tahun akademik 2020–2022.
Herminus Bere Seran, mengikuti Program Sarjana (S1) Epidemiologi dan Biostatistik, tahun akademik 2017–2019.
Surat bernomor BKPSDM 800.1.4.1/1264/X/2026 tersebut ditandatangani atas nama Bupati Malaka oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Aloysius Werang, S.H., M.M. Dalam surat itu, Pemkab Malaka meminta Undana memberikan konfirmasi tertulis mengenai perkembangan studi masing-masing ASN, termasuk apakah masih aktif kuliah atau telah berstatus DO, serta besaran biaya pendidikan yang telah dibayarkan kepada universitas.
Yoga juga menjelaskan bahwa pihak Undana telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyerahkan data nama-nama ASN yang berstatus DO.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Malaka, Yoseph Moruk, mengatakan pihaknya akan segera mendatangi Undana Kupang guna memastikan data mahasiswa ASN Kabupaten Malaka yang telah dinyatakan DO.
“Ya, satu dua hari ini kita akan datang ke Undana untuk pastikan data ASN mahasiswa S2 yang drop out dari status perkuliahannya,” jelas Yoseph melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (26/10/2026).
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status pendidikan masing-masing ASN, mekanisme izin belajar atau tugas belajar yang mereka jalani, serta sumber dan realisasi pembiayaan pendidikan.
Selain itu, kejelasan mengenai kewajiban ASN yang tidak menyelesaikan pendidikan juga menjadi hal penting untuk ditelusuri oleh pemerintah daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Malaka diharapkan dapat menindaklanjuti hasil konfirmasi tersebut secara transparan, termasuk menjelaskan apakah terdapat kewajiban administratif atau pengembalian biaya pendidikan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, rincian biaya pendidikan yang telah dibayarkan untuk masing-masing ASN serta tindak lanjut administratif dari Pemerintah Kabupaten Malaka masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
(Fabianus Bria)




%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)








