Hasil penilaian tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK RI ,Ibnu Basuki Widodo,pada puncak kegiatan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan,Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H.Surya,B.Sc.,Tim Penilai KPK RI ,unsur Forkopimda Asahan,jajaran pejabat Pemkab Asahan , perwakilan etnis insan pers,serta sejumlah undangan lainnya.
Penilaian yang berlangsung selama dua hari,4-5 Nopember 2026,melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga,diantaranya Kemendagri ,Kementerian PANRB,Kementerian Keuangan ,BPKP, Ombudsman RI,serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H.Surya, disampaikan apresiasi kepada KPK RI dan Pemkab Asahan atas komitmen serta kerja sama dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Menurutnya ,pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten melalui pencegahan ,penguatan pengawasan ,tranfaransi ,serta pembentukan budaya kerja yang berintegritas.
Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih ,transparan ,akuntabel ,dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ada enam komponen utama yang menjadi perhatian,yakni tata kelola pemerintahan daerah peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik ,penguatan budaya kerja antikorupsi peranserta masyarakat,serta pemanfaatan kearifan lokal.
Gubernur juga mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen maupun nilai penilaian .
Hal terpenting adalah penerapan sistem pemerintahan yang transfaran ,pelayanan yang adil,serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat.
Sementara itu ,Kasatgas l Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI ,Andhika Widiarto,,enegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Ia menjelaskan,KPK memiliki tiga strategi utama pemberantasan korupsi ,yaitu pendidikan antikorupsi(by education),pencegahan melalui perbaikan sistem(by prevention),serta penindakan hukum(by enforcement).
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemkab Asahan melalui seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Rekomendasi tersebut antara lain penyelesaian hasil pengawasan ,penguatan peran Inspektorat dalam mengevaluasi mitigasi resiko ,serta peningkatan resposns terhadap pengaduan , masyarakat melalui kanal pengaduan maupun SP4N-LAPOR!.
Seluruh OPD juga diminta mengevaluasi hasil survei kepuasan masyarakat,memastikan kepastian waktu pelayanan informasi publik, serta menindaklanjuti setiap masukan dan keluhan masyarakat.
KPK turut mendorong setiap OPD memiliki minimal satu penyuluh antikorupsi .Selain itu , seluruh PNS dilingkungan Pemkab Asahan diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi melalui E-learning Antikorupsi Center KPK.
Penguatan publikasi program dan inovasi daerah sosialisasi integritas ,serta monitoring dan evaluasi kelompok masyarakat juga menjadi bagian dari rekomendasi .Termasuk publikasi kegiatan budaya secara berkala dan penyusunan kalender kegiatan budaya setiap tahun.
Tim KPK RI juga menyampaikan hasil kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi ,yakni Mall Pelayanan Publik (MPP),Dinas Sosial ,dua sekolah ,serta Dinas Pendidikan.
Khusus di MPP ,tim meminta agar setiap gerai menyediakan informasi layanan ,alur, persyaratan,dan biaya secara jelas,baik melalui media cetak maupun digital.
Perbaikan juga diperlukan pada fasilitas ruang laktasi agar menggunakan pintu tertutup dan dilengkapi kunci .Selain itu pengaturan petugas secara bergantian saat jam istirahat harus dilakukan agar pelayanan tetap berjalan.
Petugas pendamping juga didorong memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat untuk membantu penyandang disabilitas .Kehadiran petugas di setiap loket harus dipastikan tepat waktu sehingga pelayanan dapat dimulai sesuai jadwal.
Di sektor pendidikan .KPK menekankan pentingnya penyediaan maklumat pelayanan sesuai ketentuan terbaru serta sosialisasi mengenai gratifikasi kepada guru dan siswa .
Sekolah juga diingatkan agar tidak melakukan pengumpulan dana dari siswa dengan menetapkan besaran tertentu.
Menanggapi hasil penilaian tersebut ,Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin,S.Sos.,M.Si.,menyampaikan rasa syukur atas capaian kategori Istimewa dengan nilai 97,30 Persen.
Menurut Bupati ,keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh jajaran Pemkab Asahan dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan melalui penguatan integritas ,keberlanjutan program ,serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi,bekerja tanpa harus di perintah ,serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta.
Jaga dan tingkatkan kinerja kita agar tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada KPK RI ,Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan pendampingan selama proses penilaian.
Capaian kategori Istimewa dengan nilai 97,30 Persen ini diharapkan tidak hanya menjadi prestasi administratif ,tetapi juga menjadi dorongan bagi Pemkab Asahan untuk terus memperkuat budaya antikorupsi dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin transfaran ,akuntabel ,serta berkualitas.
(K.PARAPAT).


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)








