Penahanan diumumkan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Tiga tersangka kasus penyadapan ilegal, termasuk mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Brigjen Pol Suhermanto, Dir Tipidsiber Bareskrim Polri.
Bukan Ditangkap Kejagung, Melainkan Bareskrim.
Sebelumnya beredar isu di media sosial yang menyebut Listyo Sigit ditangkap Kejaksaan Agung. Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna telah membantah dan menyebutnya hoaks.
Yang benar adalah penahanan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Diduga Sadap Presiden Prabowo.
Bareskrim mengungkap, praktik penyadapan ilegal berlangsung sepanjang 2025-2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon pejabat termasuk Presiden Prabowo Subianto ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa dasar hukum.
Bersama Listyo Sigit, dua perwira tinggi lain turut ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Satu tersangka lain Slamet Uliandi belum ditahan karena sakit pasca stroke.
Dicopot dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Listyo Sigit yang baru dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026, resmi diberhentikan Presiden Prabowo Subianto pada 4 November 2026 setelah ditetapkan tersangka.
Saat ini ketiga jenderal tersebut ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
(Komarudin)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)








