• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Excavator Pagu Rp1,7 Miliar Disewakan hingga Palembang, IWO Desak Penelusuran Menyeluruh

    Metronewstv.co.id
    Monday, November 2, 2026, 22:32 WIB Last Updated 2026-11-02T15:32:13Z

    LAMPUNG TIMUR - Pengadaan satu unit excavator dengan pagu Rp1,7 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018 menjadi sorotan. Alat tersebut diakui pernah disewakan dengan tarif Rp200 ribu per jam dan dibawa ke Palembang.


    Ketua Kelompok Tani Mekar, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, RH alias Leman, mengakui excavator tersebut pernah disewakan. Ia juga menyebut alat itu dibawa ke Palembang sekitar enam bulan sebelum wawancara pada 19 Juli 2026.


    Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyewaan, izin pemindahan, serta pertanggungjawaban pemanfaatan alat yang pengadaannya tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP 2018 dengan kode RUP 18651346 dan pagu Rp1,7 miliar.


    Sementara itu, Herianto, yang mengaku pernah terlibat dalam pemeriksaan saat penyerahan, membenarkan excavator diserahkan kepada Kelompok Tani Mekar. Ia menyebut pemeriksaan terakhir yang diingatnya berlangsung sekitar 2021–2022, saat alat masih berada di rumah Leman. Namun, ia mengaku tidak mengetahui pemindahan alat ke Palembang.


    Penelusuran Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur juga menemukan sejumlah warga mengaku tidak mengetahui keberadaan bantuan tersebut atau tidak pernah menerimanya. Keterangan itu dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani sejumlah pihak.


    Atas persoalan tersebut, IWO melayangkan pengaduan ke Polres Lampung Timur melalui Unit IV Tipidkor Satreskrim pada 20 Juli 2026. Melalui surat tertanggal 29 Oktober 2026, Polres menyatakan pengaduan akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur untuk ditelaah, guna menentukan apakah persoalan berkaitan dengan kesalahan administrasi atau mengandung indikasi tindak pidana.


    Terbaru, Inspektorat Lampung Timur melalui surat Nomor 700/632/02-SK/2026 tertanggal 2 November 2026 meminta Camat Batanghari Nuban menghadirkan anggota Kelompok Tani Mekar untuk klarifikasi pada Selasa, 3 November 2026, pukul 09.30 WIB di Balai Desa Gunung Tiga.


    Ketua IWO Lampung Timur, Azohirri Z.A., menegaskan bahwa penelusuran harus mencakup dokumen pengadaan, serah terima, izin penggunaan dan pemindahan alat, hingga pertanggungjawaban pemanfaatannya.


    “Pemeriksaan harus menyeluruh dan tidak berhenti pada klarifikasi warga. Semua pihak yang berkaitan perlu dimintai keterangan. Jika ditemukan bukti penyalahgunaan aset atau tindak pidana, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.


    Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi dinas terkait, pengurus Kelompok Tani Mekar, serta pihak lainnya guna melengkapi pemberitaan ini.


    (I*)

    Komentar

    Tampilkan