• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Proyek Jembatan Rp1,36 Miliar Air Mumbang Disorot, Pekerja Tanpa APD dan Dugaan Besi Banci Jadi Pertanyaan

    Monday, November 2, 2026, 23:23 WIB Last Updated 2026-11-02T16:23:48Z

     

    BENGKULU UTARA – Pembangunan Jembatan Komposit Air Mumbang di Kabupaten Bengkulu Utara dengan nilai kontrak Rp1.362.808.503,66 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Anugrah Langit Konstruksi di bawah Dinas PUPR tersebut memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 15 September hingga 13 Desember 2026.


    Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut, mulai dari pekerja yang terlihat beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), hingga pertanyaan terkait peralatan pendukung, metode pengecoran, dan spesifikasi besi tulangan yang digunakan.


    Kondisi pekerja tanpa APD menimbulkan pertanyaan serius terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Padahal, keselamatan pekerja merupakan kewajiban penyedia jasa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).


    Sorotan lainnya tertuju pada sistem pengawasan proyek. Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, aktivitas pengawasan dari pihak konsultan pengawas maupun unsur teknis Dinas PUPR tidak tampak saat pekerjaan berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan rutin dilakukan untuk memastikan pekerjaan sesuai gambar, RAB, spesifikasi teknis, dan standar keselamatan konstruksi. Pihak terkait perlu menjelaskan mekanisme pengawasan serta menunjukkan bukti pemeriksaan pekerjaan di lapangan.


    Selain persoalan K3 dan pengawasan, awak media juga mempertanyakan kecukupan peralatan pendukung pekerjaan, metode pengecoran, serta dugaan penggunaan besi tulangan yang ukurannya tidak sesuai spesifikasi atau dikenal dengan istilah besi banci.


    Untuk memastikan kualitas material, besi tulangan harus diperiksa berdasarkan diameter nominal, toleransi ukuran, berat per meter, serta sifat mekanis sesuai standar dan spesifikasi teknis dalam kontrak. SNI 2052:2024 menjadi salah satu acuan standar baja tulangan beton. Karena itu, klaim sertifikasi produk perlu dibuktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan material yang benar-benar digunakan di lapangan.


    Begitu pula dengan pekerjaan pengecoran. Penggunaan mesin molen tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, mutu beton tetap harus dibuktikan melalui pengujian, termasuk pemeriksaan slump dan pengujian kuat tekan sesuai ketentuan teknis.


    Dinas PUPR, PPTK, serta konsultan pengawas diminta tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi memastikan seluruh pekerjaan sesuai ketentuan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH) diharapkan tidak menutup mata apabila ditemukan bukti ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.


    Hak Jawab CV Anugrah Langit Konstruksi


    Pihak kontraktor menyampaikan bahwa APD tersedia di camp dan pekerja telah diimbau untuk menggunakannya. Peralatan serta pengecoran menggunakan molen disebut telah sesuai ketentuan minimum dalam dokumen tender. Sementara besi yang digunakan bermerek BPS produksi PT Baja Perkasa Sentosa dan diklaim telah memiliki sertifikasi SNI, TKDN, serta ISO.


    Meski demikian, temuan media di lapangan terkait pekerja yang beraktivitas tanpa APD serta pertanyaan mengenai pengawasan tetap perlu ditindaklanjuti. Publik berharap Dinas PUPR dan pihak pengawas memberikan penjelasan terbuka serta memastikan kualitas pekerjaan dan keselamatan pekerja benar-benar terjamin.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan