• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Ikuti Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari

    Friday, November 6, 2026, 22:28 WIB Last Updated 2026-11-06T15:28:35Z

    BIREUEN — Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh secara daring melalui Zoom Meeting Mulai Kamis ( 5/11) 2026.


    Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan transformasi pelayanan pertanahan, khususnya dalam implementasi layanan peralihan hak terintegrasi.


    Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen dengan turut mengundang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayah Kabupaten Bireuen, sesuai dengan arahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.


    Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Materi yang disampaikan mencakup kebijakan dan implementasi peralihan hak terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, serta dukungan data dan sistem elektronik, integrasi, dan keamanan data pertanahan.


    Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman, koordinasi, dan sinergi antara jajaran pertanahan dengan PPAT/PPATS dalam mendukung penerapan layanan peralihan hak terintegrasi. Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman terkait kebijakan dan mekanisme implementasi program tersebut.


    Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen berkomitmen mendukung transformasi layanan pertanahan melalui pemanfaatan sistem elektronik, peningkatan koordinasi, serta penerapan pelayanan yang efektif dan terintegrasi. Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan.


    ( Hendra)

    Komentar

    Tampilkan