Selain dugaan tersebut, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Hasan Pasaribu yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024 dan 2025 turut menjadi perhatian.
Berdasarkan dokumen pengumuman LHKPN KPK yang diperoleh, Hasan Pasaribu melaporkan total harta kekayaan bersih sebesar Rp255.888.808 untuk periode 2024.
Sementara dalam laporan periode 2025, harta kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp248.024.908.
Dengan demikian, terdapat penurunan harta kekayaan bersih sebesar Rp7.863.900 dalam dua periode pelaporan tersebut.
Perubahan paling mencolok terlihat pada komponen kas dan setara kas. Pada laporan 2024, kas dan setara kas tercatat Rp8.142.400. Namun, dalam laporan 2025, nilainya menjadi Rp278.500.
Artinya, terdapat penurunan kas sebesar Rp7.863.900.
Sementara itu, sejumlah komponen harta lainnya tidak mengalami perubahan dalam kedua laporan tersebut.
Nilai tanah dan bangunan tercatat Rp170 juta, kendaraan berupa Daihatsu Xenia tahun 2010 senilai Rp70 juta, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp71 juta.
Adapun utang yang dilaporkan pada kedua periode tersebut juga tetap sama, yakni Rp63.253.592.
Kedua dokumen tersebut mencantumkan status verifikasi administratif lengkap. Laporan periode 2024 disampaikan pada 23 Januari 2025, sedangkan laporan periode 2025 disampaikan pada 7 Januari 2026.
Sorotan terhadap LHKPN Hasan Pasaribu muncul bersamaan dengan pernyataan Ketua DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Yakub Lubis alias Jambang Tabagsel, yang mendesak kepolisian mengusut dugaan keterlibatan Lurah Panabari dalam aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Gadis.
Sebelumnya, Jambang mengaku bersama timnya sempat dicegat seorang pria ketika melakukan investigasi menuju lokasi pertambangan.
Pria tersebut, menurut Jambang, mengaku sebagai orang suruhan Lurah Panabari dan meminta agar aktivitas PETI di kawasan tersebut tidak diganggu.
Jambang juga mengungkapkan adanya seseorang yang disebut mengaku diperintahkan untuk mengikuti perjalanan tim investigasi.
Atas kejadian tersebut, Tamperak meminta kepolisian menelusuri siapa saja pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Namun, dugaan perlindungan terhadap pertambangan ilegal tetap perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.
Kepolisian diharapkan mendalami keterangan mengenai pria yang mengaku sebagai suruhan lurah, termasuk memastikan apakah benar terdapat instruksi dari Lurah Panabari untuk mengawasi tim investigasi.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu juga diharapkan melakukan evaluasi apabila ditemukan bukti adanya aparatur pemerintahan yang terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Hingga berita ini disusun, Lurah Panabari Hasan Pasaribu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (4/11/2026) belum memberikan klarifikasi terkait dugaan perlindungan PETI maupun keterangan mengenai aktivitas yang disebut-sebut dilakukan oleh orang suruhannya.
(Adi Saputra)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)








