• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Masyarakat Adat Suku Srer Tegas Menolak Investasi Air Dalam Kemasan di Sungai Sembra dan Beri Ultimatum Jangan Paksakan TTD Pelepasan Sepihak Tanpa Melalui Proses Gelar Tikar Adat

    Wednesday, November 4, 2026, 19:50 WIB Last Updated 2026-11-04T12:50:30Z

    SEMBRA - Polemik Pro-Kontra rencana kehadiran investor air dalam kemasan di sungai sembra terus mencuat, pasca kegiatan 26 Oktober 2026 pekan lalu yang mengadakan perkenalan investor dengan masyarakat adat dan dihadiri oleh Bupati Sorong Selatan dan Gubernur Papua Barat Daya di bantaran sungai sembra saat itu, saat agenda tersebut berjalan protes penolakan juga berlansung oleh masyrakat adat srer.


    Menurut masyarakat adat, mereka telah mendapat informasi bahwa dalam waktu dekat ada proses pertemuan secara tertutup oleh pihak investor dan pemilik hak ulayat, yang lokasi pertemuannya terindikasi kuat akan berlansung di luar Tanah Adat Suku Srer, karena berdasarkan informasi tersebut sebagai langkah sikap mempertahankan diri dan juga penegasan bahwa belum ada Gelar Tigar Adat, makanya jumpa pers dilakukan hari ini, Rabu, 4 November 2026.


    Protes akan terus dilakukan, tadi Rabu, 4 November 2026 Masyarakat Adat Suku Srer membacakan beberapa poin tuntutan


    Poin tuntutan dibacakan oleh perwakilan marga Sreifi oleh Bapak Yulianus Sreifi (Tokoh Adat):

    *Kami Pemuda Adat Slow Bailo bersama Tokoh Masyarakat Adat meminta kepada Bupati Sorong Selatan dan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan juga Pihak Investor untuk tidak diperbolehkan menandatangani persetujuan atau surat pelepasan sepihak dikarenakan:

    1. Jangan Melakukan Kesepakatan Tanpa Ada Forum Pengakuan Bersama

    2. Tujuh (7) Marga Hak Ulayat di Suku Srer belum 100% menerima investor untuk mengelolah air kemasan di kali sembra (belum Gelar Tiker Adat)

    3. Kami Pemuda Adat Slow Bailo dan Tokoh Masyarakat Adat Menolak rencana aktivitas perushaan investor air kemasan di Kali Sembra

    4. Masyarakat Adat Sub Suku Srer diatur dan dilindungi oleh Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Penghormatan kepada Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong Selatan


    Mewakili Marga Kalilago, Marlon Kalilago mengatakan:

    “Disaat ini saya mau sampaikan untuk Pemerintah Sorsel dan Provinsi, dan juga Investor, saya mau sampaikan kamu punya tanah dimana? Kamu punya air dimana? Jangan memaksa..! jangan paksa masyarakat untuk mau masuk ke kali Sembra, kami juga ingatkan Bapa mama yang ada di wilayah Suku Srer, jangan dengar bisikan dari siapa-siapa, jangan dengan bisikan kepentingan pribadi, INGAT SEMBRA ITU ADALAH HIDUP BAGI KAMI ANAK CUCU KEDEPAN”


    Ketua Pemuda Adat Slow Bailo Suku Srer, Darius Sreifi: 

    “Kali Sembra adalah Identitas dan Jati diri kami, hutan adalah tong pu mama, investor masuk nanti akan rusak semua baru kami mo cari makan dimana?, sebab wilayah adat kami tidak luas, sudah banyak investor di Tanah Papua selalu tipu masyarakat adat, jadi kami ambil pengalaman itu untuk kami di suku Srer, jadi Kami Peuda Adat dan Masyarakat Adat tetap Tolak Investor”


    Pemuda Adat dan Masyarakat Adat Srer juga menyampaikan ultimatum bahwa jangan sengaja melalukan segala hal sebelum adanya gelaran tikar adat, jika terjadi maka Pemuda dan Masyarakat akan mengambil tindakan tegas diwiilayah adanya, karena mengingat jalan utama Sorong-Teminabuan melintasi kawasan tersebut.


     *(moy)*

    Komentar

    Tampilkan