• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Wow.....!! Anggaran Rp507 Juta untuk Pelatihan Kanker di Dinkes Seluma, Jadi Sorotan

    Tuesday, November 3, 2026, 08:51 WIB Last Updated 2026-11-03T01:51:43Z

     

    SELUMA – Pagu anggaran sebesar Rp507.429.000 untuk kegiatan Pelatihan Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma kini menjadi sorotan serius. Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan kewajaran dan transparansi penggunaannya. (3/11/26)


    Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, kegiatan tersebut melibatkan perwakilan dari 22 Puskesmas di Kabupaten Seluma dan berlangsung selama kurang lebih 10 hari. Dengan nilai anggaran menembus setengah miliar rupiah, publik patut mempertanyakan apakah seluruh pembiayaan kegiatan tersebut benar-benar sebanding dengan kebutuhan, volume pelaksanaan, serta hasil yang dicapai.


    Persoalannya bukan sekadar kegiatan telah dilaksanakan atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah ke mana saja anggaran Rp507 juta tersebut dialokasikan? Apakah setiap komponen belanja memiliki dasar perhitungan yang rasional, harga yang wajar, volume yang sesuai, serta bukti pertanggungjawaban yang dapat diuji?


    Jangan sampai besarnya anggaran hanya terlihat dalam dokumen penganggaran, sementara rincian penggunaan dan manfaat nyata kegiatan justru tidak terbuka kepada publik.


    PPTK Mengakui Pelatihan 10 Hari, Peralatan Sebagian Sewa dan Beli


    Dalam konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pihaknya menjelaskan bahwa pelatihan dilaksanakan selama 10 hari dan dilanjutkan dengan studi kasus melalui praktik langsung bersama pasien di Puskesmas.


    PPTK juga meluruskan informasi mengenai lokasi kegiatan. Menurut keterangannya, pelatihan bukan dilaksanakan di Hotel Horizon, melainkan di Two K Azana.


    Terkait kebutuhan praktik, PPTK menyampaikan bahwa peralatan yang digunakan sebagian disewa dan sebagian dibeli, termasuk phantom dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).


    Namun, penjelasan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai kewajaran penggunaan anggaran. Justru, informasi mengenai penyewaan dan pembelian peralatan praktik membuka ruang pendalaman lebih jauh.


    Berapa nilai sewa peralatan? Berapa harga pembelian phantom dan BMHP? Berapa jumlah unit yang dibeli? Apakah barang tersebut tercatat sebagai aset atau persediaan? Bagaimana spesifikasi, harga satuan, serta bukti pengadaannya?


    Begitu pula dengan studi kasus bersama pasien di Puskesmas. Berapa jumlah pasien yang menjadi objek praktik dan bagaimana hasil nyata dari kegiatan tersebut?


    Semua itu perlu dibuktikan melalui dokumen dan kondisi pelaksanaan di lapangan, bukan hanya melalui penjelasan lisan.


    Setengah Miliar Rupiah, Jangan Sampai Hanya Habis untuk Kegiatan Seremonial


    Dengan pagu Rp507.429.000, Dinas Kesehatan Seluma perlu membuka rincian penggunaan anggaran secara transparan. Mulai dari honorarium narasumber, konsumsi, penginapan, transportasi, sewa tempat, peralatan praktik, phantom, BMHP, hingga seluruh komponen belanja pendukung.


    Publik berhak mengetahui nilai masing-masing komponen, jumlah peserta, volume kebutuhan, serta realisasi anggaran yang sebenarnya.


    Apabila seluruh belanja memang sesuai kebutuhan dan ketentuan, semestinya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi rincian pertanggungjawabannya.


    Anggaran kesehatan seharusnya menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat. Jangan sampai kegiatan bernilai ratusan juta rupiah hanya selesai dalam bentuk laporan, sertifikat, dokumentasi, dan daftar kehadiran tanpa tindak lanjut pelayanan yang jelas.


    Dugaan Perubahan Bidang Pelaksana Juga Harus Dibuka


    Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah informasi mengenai dugaan perubahan bidang pelaksana kegiatan.


    Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut sebelumnya disebut berada dalam lingkup bidang P2P/P2PTM, namun dalam pelaksanaannya diduga dialihkan atau dilaksanakan oleh bidang perizinan/pelayanan kesehatan.


    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan perubahan tersebut. Siapa yang mengambil keputusan? Apakah terdapat persetujuan resmi Kepala Dinas? Apakah perubahan tersebut telah tercermin dalam dokumen RKA dan DPA?


    Kejelasan administrasi dan penanggung jawab kegiatan perlu dibuka agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban keuangan daerah.


    Kepala Dinas Belum Merespons, Pengawasan Diminta Tidak Berhenti di Atas Kertas


    Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma mengenai besaran anggaran, perubahan bidang pelaksana, mekanisme pengawasan, serta realisasi penggunaan dana.


    Namun, hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma belum memberikan respons atau tanggapan.


    Sikap belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab. Padahal, pimpinan instansi memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Inspektorat Kabupaten Seluma diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelaah kesesuaian antara perencanaan, volume kegiatan, pengadaan peralatan, harga satuan, realisasi belanja, dan bukti pertanggungjawaban.


    Tim Media Segera Berkoordinasi dengan BPK Provinsi Bengkulu dan APH


    Tim media menegaskan tidak akan berhenti pada klarifikasi lisan. Penelusuran akan dilanjutkan dengan mengumpulkan dan mencocokkan informasi serta dokumen terkait kegiatan tersebut.


    Sebagai langkah lanjutan, tim media akan segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu dan aparat penegak hukum (APH) untuk menyampaikan hasil penelusuran awal sekaligus meminta perhatian terhadap penggunaan anggaran DAK Nonfisik senilai Rp507.429.000 tersebut.


    Fokus pendalaman meliputi kewajaran harga dan volume belanja, pengadaan serta penyewaan peralatan, kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen anggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan.


    Jika ditemukan indikasi kelebihan pembayaran, belanja fiktif, ketidaksesuaian volume, atau bentuk penyimpangan lainnya, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


    Uang negara bukan anggaran yang boleh dihabiskan tanpa penjelasan. Setiap rupiah harus memiliki dasar penggunaan, bukti pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan