KABUPATEN KAYONG UTARA - Polres Kayong Utara bersama team Reserse bergerak cepat menangani 3 kasus sekaligus yang terjadi dikabupaten Kayong Utara pada hari Senin 29/04/2025.
Beberapa tiga barang bukti yang amankan ke Mapolres Kayong utara,kasus ini di ungkap ada tiga kasus yaitu perjudian daun remi ,pencabulan,dan Kolok Kolok,semua tersangka sudah diamankan ke Mapolres Kayong Utara untuk melakukan tindak lebih lanjut.
Adi Prabowo,S.H.S.I.K.,M.H.,mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa lopulopu,dadu,dan alat hap dan uang tunai 6 juta 6 ratus ribu rupiah,berserta barang bukti kasus lain nya.
Kasat Reskrim IPDA Hendra Gunawan,S.H mengukapkan bahwa ada juga kasus tentang pencabulan anak dibawah umur yang di lakukan 2 tersangka AS (19) dan AD (18)salah satu nya Termasuk golongan pelajar.
Korban termasuk anak dibawah umur berkisar usia 14 tahun kejadian ini terjadi pada hari Minggu 13 April 2025,pukul 09.00 WIB.
Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yaitu pasal 81 ayat(1) Jo.pasal 76D dan atau pasal/81 ayat(2) undang undang nomor tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kapolres dan kasat Reskrim menghibau kepada masyarakat dan orang tua agar lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak anak dari ancaman kekerasan seksual.khusus pada anak di bawah umur orang diminta agar untuk meningkatkan terhadap pergaulan anak dan memberikan edukasi mengenai batasan tubuh dan pentingnya menjaga diri.
(Noriyah)