JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan1. PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Senin 28/4/2025.
Salah satu perbedaan utama antara PPPK dan PNS adalah terkait jenjang karier. PNS memiliki jenjang karier berupa pangkat dan golongan, serta dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus2. Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja, dan tidak memiliki jenjang karier2.
Apa arti tidak ada jenjang karier bagi PPPK?
Tidak adanya jenjang karier bagi PPPK berarti bahwa PPPK tidak dapat naik pangkat atau golongan seperti PNS. PPPK juga tidak dapat mengisi jabatan struktural, seperti kepala dinas, direktur, atau eselon lainnya3. PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional tertentu, seperti guru, dokter, perawat, atau jabatan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)1.
Tidak adanya jenjang karier juga berpengaruh pada gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK. Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja1. Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan yang diberikan saat pengangkatan, dan tidak dapat naik seiring dengan masa kerja atau kinerja4. Tunjangan PPPK juga lebih sedikit dibandingkan dengan PNS, karena PPPK tidak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan jaminan pensiun4.
Bagaimana cara mengembangkan karier sebagai PPPK?
Meskipun tidak memiliki jenjang karier seperti PNS, PPPK tetap dapat mengembangkan karier sebagai ASN. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan oleh PPPK untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka:
Mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga lain. PPPK berhak memperoleh fasilitas pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional mereka1.
Menyusun rencana kerja individu dan mengevaluasi hasil kerja secara berkala. PPPK harus membuat rencana kerja individu yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional mereka, serta menilai kinerja mereka sendiri dan menerima umpan balik dari atasan atau rekan kerja.
Membangun jejaring profesional dengan ASN lain, baik di dalam maupun di luar instansi pemerintah. PPPK dapat berpartisipasi dalam kegiatan ilmiah, seminar, diskusi, atau forum lain yang berkaitan dengan bidang keahlian mereka. PPPK juga dapat berkolaborasi dengan ASN lain dalam melaksanakan tugas pemerintahan atau proyek tertentu.
Mencari peluang untuk mendapatkan penghargaan atau pengakuan atas prestasi kerja. PPPK dapat mengajukan diri atau dinominasikan untuk mendapatkan penghargaan dari instansi pemerintah atau lembaga lain yang memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN. Penghargaan ini dapat berupa piagam, medali, sertifikat, uang tunai, atau bentuk lainnya.
Kesimpulan
PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK tidak memiliki jenjang karier seperti PNS, yang berarti bahwa PPPK tidak dapat naik pangkat, golongan, atau jabatan struktural. PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih rendah dibandingkan dengan PNS. Namun, PPPK tetap dapat mengembangkan karier sebagai ASN dengan cara mengikuti pelatihan, menyusun rencana kerja, membangun jejaring profesional, dan mencari penghargaan. PPPK harus berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban.
Sumber:
(1) Apa Itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja? Ini Jenjang Karier …. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6851553/apa-itu-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-ini-jenjang-karier–rentang-gajinya.
(2) Perbedaan CPNS dan PPPK: Jenjang Karir hingga Masa Pensiun. https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/15/perbedaan-cpns-dan-pppk-jenjang-karir-hingga-masa-pensiun.
(3) MENGENAL PERBEDAAN PNS DAN PPPK – BKD SULAWESI TENGAH – sultengprov.go.id. https://bkd.sultengprov.go.id/index.php/2022/06/07/mengenal-perbedaan-pns-dan-pppk/.
(4) ASN PPPK Jangan Panik tak Ada Jenjang Karir, Pakai Cara Ini Kembangkan …. https://kaltim.tribunnews.com/2023/05/25/asn-pppk-jangan-panik-tak-ada-jenjang-karir-pakai-cara-ini-kembangkan-karir-di-pemerintahan.
(Hendra)