BERAU, KALTIM - Aktivitas penambang galian C ilegal sudah marak di RT 13 di Kabupaten Berau, namun penegakan hukumnya belum maksimal. Meski tak berizin, para pengusaha dengan bebas mengeruk bahan baku matrial tanah untuk kontruksi di wilayah sambaliung masuk RT 13.
Penambang galian c terlihat jelas, tim media konfirmasi ke Asril dia menjelaskan dia hanya pembeli ucapnya namun salah satu masyarakat membenarkan usaha galian C tidak mengantongi izin resmi alias ilegal dalam melaksanakan galian c di RT 13 29/05/2025.
Sementara, Pengusaha galian c, beroperasi tidak memiliki izin galian C dilakukan tampa izin ucap tim media.
Pihak Kepolisian di Kalimantan Timur sebelumnya telah mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam Telegram Kapolda Kaltim Nomor ST/947/XI/PAM.1.6/2022 pada 19 Oktober 2022,
Memerintahkan Kapolres dan Kapolresta di seluruh jajaran Polda Kalimantan Timur untuk menertibkan dan melakukan pendataan terhadap semua perizinan galian C, baik yang legal maupun ilegal, di wilayah hukum Polda Kaltim.
Terkait hal ini, pihak Kepolisian diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terkait apakah aktivitas galian C ini telah memiliki izin yang sah atau tidak. Masyarakat berharap agar tindakan tegas diambil.
( RAHMAN )