NIAS BARAT - Setelah berlangsungnya Paripurna Penandatanganan hasil rancangan RPJMD, muncul unggahan dari Anisa Zebua di akun Facebooknya yang bertanya, "Mengapa Ketua DPRD tidak hadir dalam rapat paripurna penandatanganan hasil rancangan RPJMD? "
Menanggapi pertanyaan tersebut, wartawan dari Metronewstv.co.id menghubungi Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat melalui telepon selulernya untuk mendapatkan klarifikasi mengenai hal tersebut pada hari Rabu (21/05/2025).
Kevin K. P Waruwu, SH, selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam paripurna penandatanganan hasil rancangan RPJMD.
"Saya tidak dapat hadir hari ini karena pada tanggal 20 Mei 2025 semalam, istri saya melahirkan putra kedua kami di Rumah Sakit Thomsen di Gunungsitoli. Kami masih berada di rumah sakit, jadi saya tidak bisa hadir dalam rapat paripurna hari ini," ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat menyampaikan bahwa mengenai pimpinan rapat paripurna telah disepakati.
"Kami, para pimpinan DPRD Kabupaten Nias Barat, sudah setuju bahwa rapat paripurna penandatanganan hasil rancangan RPJMD kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Nias Barat, Bapak Haogomano Gulo, S. Pd," jelas Ketua DPRD.
Ketua DPRD Nias Barat menekankan bahwa penandatanganan hasil rancangan RPJMD Nias Barat telah memenuhi mekanisme sesuai aturan yang berlaku yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang tata tertib Lembaga DPRD.
Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat menghimbau kepada kita semua, mari kita bergandengan tangan bersama membangun dan memajukan kabupaten Nias Barat yang kita cintai ini. Mari kita saling mendukung dan memotivasi agar harapan kita bersama untuk kesejahteraan masyarakat Nias Barat dapat tercapai. Kita harus menghindari hal-hal yang tidak bermanfaat dan fokus pada tujuan utama yaitu untuk membawa Perubahan yang nyata bagi daerah kita kabupaten Nias Barat.
(UT)