• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Polisi Amankan Seorang Pria di Demak, Curi Handphone Saat Korban Tidur

    Wednesday, May 7, 2025, 16:24 WIB Last Updated 2025-05-08T00:01:35Z

    Demak - Polres Demak mengamankan pria berinisial AS (29), warga Kota Semarang setelah ditangkap warga karena ketahuan mencuri handphone.


    Pelaku AS ditangkap oleh warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (10/4/2025) dini hari karena melakukan pencurian di rumah korban atas nama Ahmadi.


    Pelaku kemudian di serahkan ke Polres Demak untuk penyelidikan lebih lanjut.


    Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, kejadian bermula ketika korban beserta keluarga sedang tidur dengan keadaan semua pintu rumah sudah terkunci.

    "Kemudian saksi atau istri korban pada pukul 02.00 WIB memergoki pelaku yang sudah berada di dalam rumah dan meneriakinya sehingga pelaku lari keluar rumah," kata AKBP Ari saat gelar perkara, Rabu (7/5/2025) di Pendopo Parama Satwika Polres Demak.


    Setelah itu, lanjut AKBP Ari, saksi berteriak-teriak dengan keras sambil membangunkan korban sehingga didengar oleh warga.


    "Pelaku lari dan sempat terjatuh, saksi berteriak maling-maling hingga mengundang warga ikut mengejar pelaku sehingga berhasil ditangkap," terangnya.


    Menurutnya, sebelum pelaku diamankan sempat muter-muter sendiri dengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau untuk mencari target. Kemudian pelaku masuk rumah korban melalui jendela kamar yang saat itu tidak terkunci.


    "Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.


    Dari pemeriksaan, pelaku berhasil mengambil 2 unit handphone merek Samsung Galaxy A 24 yang diambil dari kamar korban dan anaknya.


    "Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," tandasnya.


     (Nur Kholis)

    Komentar

    Tampilkan