• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Satgaspam TNI AL Bandara Juanda Gagalkan Pengiriman Rokok Non Cukai senilai 1 Milyar

    Friday, May 16, 2025, 00:47 WIB Last Updated 2025-05-16T03:39:38Z

    SIDOARJO - Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama Kantor Wilayah Bea Dan Cukai I dan II serta Stakeholder berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok tanpa cukai total senilai Rp. 1.079.565.000 (Satu Milyar Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu) melalui kargo di T1 Bandara Internasional Juanda pada Rabu (14/05).


    Hal ini dikonfirmasi oleh Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Danpuspenerbal) Laksma TNI Bayu Alisyahbana, pada Press Conference yang digelar di Loby Mako Lanudal Juanda dengan didampingi Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Danlanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U, bersama GM AP Indonesia KC. Bandara Internasional Juanda, Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Dandenpom Lanudal Juanda, dan Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda. 


    Pada sesi Press Conference Danpuspenerbal menyampaikan, penggagalan pengiriman rokok tanpa cukai ini berawal dari informasi intelejen dilanjutkan dengan analisa paket kargo dari PT. SAP yang tiba di Regulated Agent (RA) PT. MKN untuk kemudian dilakukan pemeriksaan X-Ray. Awalnya, tidak ditemukan indikasi barang ilegal karena disamarkan bersama barang umum seperti makanan ringan, Berdasarkan analisa dan pemeriksaan lebih intens berhasil ditemukan paket barang berjumlah 74 Koli berisikan rokok tanpa cukai dengan berat total 1.416 Kg yang rencana akan dikirim dengan tujuan Makasar via Pesud Lion Air dan Sriwijaya Air. 


    Paket barang berisikan rokok non cukai yang  berpotensi merugikan Negara senilai Rp .714.789.308 (Tujuh Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Rupiah) dibawa dan diamankan menuju Denpom Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman dan selanjutnya Penanganan Penyidikan ini akan di serahkan kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II untuk proses lebih lanjut. 


    Pada tindakan pengiriman ini melanggar peraturan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai Pasal 54, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


    Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


    "Terimakasih atas kerjasamanya kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II, Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Satgaspam Lanudal Juanda dan seluruh Stakeholders Bandara Juanda atas kerja sama yang baik, sehingga wilayah Bandara Internasional Juanda bebas dari upaya kegiatan ilegal, serta bersama-sama dapat mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu keamaan Obyek Vital Nasional pada khususnya," ucapnya.


    Komandan Puspenerbal menegaskan bahwa ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama Stakeholders Bandara Internasional Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara Internasional Juanda.


    "Hal ini merupakan konsekuensi Lanudal Juanda terkait dengan keberadaan Bandara Internasional Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia, sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab  Lanudal Juanda sepenuhnya," pungkasnya.


    keberhasilan Penggagalan pengiriman ini merupakan wujud soliditas antar Stakeholder Bandara Internasional Juanda.


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan