• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Kades Tumpatan Nibung Sarianto, Di Duga Diintimidasi Dan Di Teror, Oleh Salah Satu Media Dengan Rilisan Berita Opini Dan Tidak Sesuai Fakta

    Friday, June 20, 2025, 22:46 WIB Last Updated 2025-06-21T02:45:57Z

    DELI SERDANG - Kepala Desa (Kades) Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli-Serdang, Sarianto, diteror kiriman Rilisan berita, oleh salah satu Media On Line,sementara isi Rilisan berita tersebut terkesan mengintimidasi, dan mencermarkan nama baik Kades Tumpatan Nibung, Sarianto, serta terasa kental tendensius berbau opini, dan tidak sesuai fakta,dengan judul dan isi dari rilisan beritanya berbunyi " Kepala Desa Tumpatan Nibung Tidak Pernah Berada Ditempat .


     Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Tumpatan Nibung M.Herbiansyah Siregar,saat ditemui  Wartawan di lokasi sekitar Kantor Desa Tumpatan Nibung  Kecamatan Batang Kuis, Jumat, 20 Juni 2025 membenarkan kalau kepala Desa Tumpatan Nibung mendapatkan kiriman rilisan berita, dengan tujuan untuk menakut nakuti Kades Sarianto. 


    Lanjut M.Herbiansyah Siregar,Tokoh Masyarakat yang juga selaku pemerhati jurnalistik tersebut, menjelaskan bahwa Rilisan Berita seharusnya  tidak boleh disebar luaskan secara sembarangan, semua itu ada aturan dan etika yang perlu diperhatikan 


    Rilis berita sebagai karya jurnalistik di lindungi oleh hak cipta dan kode etik jurnalisik, menyebarluaskan tanpa ijin melanggar kode etik dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan etika, ujar Tokoh Masyarakat tersebut tuturnya. 


    Dan hal tersebut juga telah diatur dalam UU ITE pasal 29, yaitu: mengatur tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditujuhkan secara pribadi, cetus Tokoh Masyarakat Desa Tumpatan Nibung 

    Ditempat terpisah, Praktisi Hukum dan juga Tokoh Masyarakat  Kabupaten Deli-Serdang, Firnando Pangaribuan SH.MH, pun menegaskan bahwa Rilisan Berita yang dikirim sembarangan bertujuan untuk menakut-nakuti secara pribadi dapat dijerat sanksi hukum, yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tegas Fernando 


     Pihak Desa Tumpatan Nibung, melalui Sekdes dan Kaur Desa Tumpatan Nibung mengklarifikasi serra menegaskan bahwa Rilisan Berita yang dikirim oleh Media Indonesia News Com tersebut tidak benar fakta dan datanya,apalagi dengan menyatakan bahwa "Kades Tumpatan Nibung Tidak Pernah Berada Ditempat ", adalah hal yang keliru dan tidak benar Tegas Sekdes. 


    Kami Pemerintahan Desa akan membuat Klarifikasi  dan Hak Jawab, dan juga akan mengadukan prihal tersebut kepada pihak yang lebih berkompenten seperti diantara yaitu: pihak Dewan Pers, serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Tegas Mereka


    (HTN)

    Komentar

    Tampilkan