• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    PT. Harapan Sawit Lestari (PT.Cargill) Telah Melakukan Tindakan Sewenang-Wenang Sama Masyarakat Setempat

    Friday, June 20, 2025, 23:15 WIB Last Updated 2025-06-21T02:48:04Z

    KETAPANG - LBH Rumah Hukum Indonesia sekaligus Kuasa Hukum dari Bapak Andreas Yakut menyayangkan tindakan pihak perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari yang tidak membalas Somasi/ Peringatan Hukum yang di layangkan oleh LBH Rumah Hukum Indonesia pada tanggal 10 Mei 2025 yang lalu.


    Menurut Ahmad Upin Ramadan selaku Penerima Kuasa dari bapak Andreas Yakut klien kami merasa sangat dirugikan oleh Pihak PT. Harapan Sawit Lestari dimana klien kami dituduh melakukan pengambilan buah sawit milik perusahaan,  berdasarkan investigasi LBH Rumah Hukum Indonesia yang di ketuai Ahmad Upin Ramadan bahwa klien kami sudah meminta izin untuk melintas di areal jalan milik perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari (PT. CARGILL)   pada team anggota Security yang piket pada hari itu, dan klien kami deberikan izin oleh anggota security yang sedang piket bahwa klien kami akan melintas membawa tandan buah sawit milik klien kami dari plasma SP 9 Gahang.


    Di tempat yang sama Jailani yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban sangat menyayangkan sikap dari pihak perusahaan yang menghambat klien kami seperti layaknya seorang preman jalanan pada saat melakukan patroli dilapangan, bukan cuman itu akibat menjalankan tugas tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh anggota Security PT. Harapan Sawit Lestari klien kami mengalami trauma, akibat di serempet menggunakan mobil patroli oleh Security yang sedang berpatroli, dan kami menganggap itu tindakan seorang preman yang sangat merugikan klien kami,bukan sampai disitu saja, mobil milik klien kami juga mengalami kerusakan parah, akibat diserempet oleh mobil patroli milik PT. Harapan Sawir Lestari (PT. Cargili).


    Selain itu LBH Rumah Hukum Indonesia juga menemukan bahwa lahan milik orang tua klien kami yang di gunakan oleh PT. Harapan Sawit Lestari  (PT. Cargill) untuk di gunakan badan jalan selama berpuluh puluh tahun tanpa dilakukan GRTT oleh pihak PT. Harapan Sawit Lestari dan kami akan melakukan tindakan hukum terkait persoalan ini.


    Kami menilai bahwa PT. Harapan Sawit Lestari tidak menghargai kearifan lokal, bahkan cendrung PT. Harapan Sawit Lestari melakukan pelecehan adat terhadap klien kami Bapak Andreas Yakut, dimana mereka tidak melibatkan klien kami dalam melakukan penyelesaian adat, dan kami menganggap ini adalah bentuk pelecehan adat istiadat kami orang dayak.


    Oleh karna itu kami meminta pertanggung jawaban dari PT. Harapan Sawit Lestari (PT. Cargil) bahwa kami akan menghitung sewa lahan yang digunakan untuk badan jalan oleh PT. Harapan Sawit Lestari selama puluhan tahun, enak betul mereka sudah menumpang melakukan kriminalisasi lagi terhadap klien kami, kita tunggu dalam waktu dekat ini, kalau tidak ada niat baik dari pihak PT. Harapan Sawit Lestari, maka kami akan membuat laporakan kepada pihak yang berwajib, terkait permasalahan ini, tegas Upin selaku penerima kuasa korban.


    (Jailani)

    Komentar

    Tampilkan