• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Rapat Paripurna DPRD Ke VII Masa Persidangan Ke-III Pengumuman Penetapan Hasil PSU Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Periode Tahun 2025-2030

    Tuesday, June 3, 2025, 11:08 WIB Last Updated 2025-06-03T04:08:02Z

    Empat Lawang,. – Bertempat di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, digelar Rapat Paripurna ke-VII Masa Persidangan ke-III, dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang masa jabatan 2025–2030. 


    Agenda penting ini diselenggarakan pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025."(02/06/25).


    Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang, Darli, S.H., M.H., itu dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat struktural, tokoh masyarakat, serta lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.


    Turut hadir Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, A.P., M.M., Wakapolres Empat Lawang mewakili Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Komandan Kodim, Ketua dan Komisioner KPU, Ketua dan Komisioner Bawaslu, Kepala BNN Empat Lawang, Sekretaris Daerah, para kepala dinas, camat se-Kabupaten Empat Lawang, serta pimpinan BUMN dan BUMD. Pers dan LSM


    Dalam rapat tersebut secara resmi diumumkan hasil akhir pemilihan kepala daerah pasca PSU, di mana pasangan H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Rifai, S.H. ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih masa jabatan 2025–2030, dengan perolehan suara sebanyak 80.639 suara.


    Pasangan terpilih hadir langsung dalam PP rapat bersama istri masing-masing dan mendapat sambutan hangat dari para hadirin.


    Proses Demokrasi Konstitusional Diselesaikan dengan Damai


    Dalam sambutannya, Ketua DPRD Empat Lawang menyampaikan bahwa rapat ini menjadi penegasan terhadap hasil demokrasi yang telah melalui proses konstitusional, termasuk penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi dan pelaksanaan PSU.


    “Dengan telah keluarnya putusan MK dan tuntasnya PSU, kita menyaksikan langsung bentuk penghormatan terhadap hukum dan demokrasi. Hari ini adalah puncak dari proses yang sah dan legitimate,” tegasnya.


    Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin,.AP,.MM dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, terutama penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan masyarakat, dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah selama proses berlangsung.


    “Ini adalah kemenangan demokrasi. Mari kita tinggalkan perbedaan dan fokus pada pembangunan. Tugas kita semua adalah mendukung pemimpin terpilih demi kemajuan Empat Lawang lima tahun ke depan,” ucapnya.


    Dengan pengumuman resmi ini, maka secara hukum pasangan Joncik-Rifai sah menjadi kepala daerah terpilih, dan akan dilantik dalam waktu dekat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah provinsi dan pusat.


    Suasana sidang paripurna berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan. Rapat ditutup dengan doa bersama dan ucapan selamat dari para hadirin kepada pasangan terpilih, yang menandai awal babak baru kepemimpinan di Kabupaten Empat Lawang."(ADV).


    Hendra.

    Komentar

    Tampilkan