Kabupaten Nias - Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, S.E., S.H., M.Si pimpin rapat koordinasi dalam rangka Percepatan Progam Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Nias, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Kamis (24/7/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias dan Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias.
Mengawali kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias telah berupaya untuk menggagas Program Rintisan Sekolah Rakyat, bahkan menyiapkan lahan untuk dihibahkan kepada Kementerian Sosial.
Seperti diketahui, usai Bupati Nias mengadakan audiensi di Kementerian Sosial Republik Indonesia, Pemerintah Pusat akan mengoperasionalkan Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Nias pada tahun 2025.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Tehego Ndraha, S.Pd dalam paparannya menjelaskan bahwa Rintisan Sekolah Rakyat merupakan salah satu program dari Pemerintah Pusat untuk memperluas akses dan layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui Rintisan Sekolah Rakyat, seluruh masyarakat Indonesia diberi kesempatan untuk mendapatkan layanan pendidikan secara khusus bagi masyarakat miskin.
“Rintisan Sekolah Rakyat adalah sekolah yang didirikan sebagai upaya pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan. Program ini ditujukan untuk anak-anak yang berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrim” terangnya.
Program Rintisan Sekolah Rakyat bukan hanya program pendidikan seperti di sekolah biasa tapi mereka akan diasramakan oleh Pemerintah dan semua kebutuhan akan ditanggung oleh Pemerintah. Jadi, di Sekolah Rakyat akan dibangun fasilitas yang cukup termasuk Asrama Siswa dan Asrama Guru serta peralatan-peralatan pendidikan lainnya.
“Rintisan Sekolah Rakyat di dalamnya ada pendidikan untuk siswa SD, SMP dan SMA dalam satu lingkungan. Rencana lokasi Rintisan Sekolah Rakyat bertempat di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan telah mencoba membagi ruangan yang ada saat ini sebagai ruang untuk kebutuhan rintisan sekolah rakyat. Kita perlu menyiapkan beberapa dokumen baik Proposal maupun Perjanjian Pinjam Pakai terhadap gedung yang ada antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Sosial” ungkap Tehego Ndraha.
Dalam arahannya, Bupati Nias mengungkapkan di wilayah Kabupaten Nias telah tersedia tanah yang telah dihibahkan dengan luas 5 (lima) hektar bertempat di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogaeadu.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekjen Kementerian Sosial RI, pihaknya meminta sebuah gedung untuk dipinjam pakai sementara selama 1,5 tahun sambil menunggu realisasi pembangunan Gedung Sekolah Rakyat pada lahan dengan luas 5 (lima) hektar.
“Terkait Rintisan Sekolah Rakyat, dalam waktu dekat Kementerian PUTR akan menyurvei Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias sekaligus lokasi lahan yang 5 (lima) hektar. Program ini kuotanya terbatas, maka kita harus melakukan percepatan-percepatan namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Bupati Nias.
Menurutnya, beberapa hal yang perlu di persiapkan yaitu Persiapan Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk dipinjam pakai oleh Kementerian Sosial RI sebagai Gedung Rintisan Sekolah Rakyat, Surat Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan Kementerian Sosial RI serta Gedung Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Nias setelah pindah.
Adapun kesimpulan pada rapat tersebut, yaitu:
1. Pemerintah Kabupaten Nias menyetujui serta mendukung Program Rintisan Sekolah Rakyat.
2. Asisten 1 berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa setempat untuk mendukung Program Rintisan Sekolah Rakyat.
3. Perangkat Daerah Teknis, Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias menyelesaikan secara teknis pembentukan Tim untuk Pendampingan Pelaksanaan Program Rintisan Sekolah Rakyat.
4. Bidang Aset, melakukan langkah-langkah terkait dengan Pengelolaan Aset sehingga sejalan dengan ketentuan Peraturan Negeri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
5. Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias tetap mengawal dan memberikan pertimbangan dari Aspek Yuridis sehingga pelaksanaan program ini berjalan menurut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(Niaskab.go.id/Pidar)