• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Kepala Desa Orahili Boe Kecamatan Susua Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang

    Thursday, July 24, 2025, 22:47 WIB Last Updated 2025-07-25T01:01:24Z

    Nias Selatan – Kepala Desa Orahili Boe, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, resmi dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana desa serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran desa. Kamis, 24/07/2025.


    Menurut keterangan dari AMAK, indikasi penyelewengan dana desa tersebut mencakup penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta pelaporan yang tidak transparan kepada masyarakat. 


    Selain itu, diduga juga terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam mengambil keputusan yang merugikan kepentingan masyarakat desa.


    Aliansi Masyarakat Anti Korupsi menyatakan, "Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan pihak terkait dapat segera melakukan penyelidikan dan proses hukum yang transparan dan adil, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa."


    Sampai saat ini, Kepala Desa Orahili Boe belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Kejaksaan Negeri Nias Selatan juga masih dalam tahap awal pemeriksaan berkas dan klarifikasi atas laporan yang masuk.


    Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat di Kecamatan Susua, khususnya warga Desa Orahili Boe, yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa demi pembangunan yang tepat sasaran.


    Dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Orahili Boe, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan. 


    "Anak kandung Kepala Desa Orahili Boe dilaporkan menjadi staf kantor desa sejak tahun 2021 hingga saat ini, meskipun diduga masih berstatus di bawah umur".


    Menurut Aliansi masyarakat anti Korupsi dan juga masyarakat setempat, penempatan anak Kepala Desa tersebut sebagai staf kantor desa apalagi dengan honor yang sangat besar, dapat dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan dan prinsip transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan desa. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur rekrutmen dan keabsahan status yang bersangkutan.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan