Sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan adanya Pencemaran Lingkungan pada Perusahaan (PT Lampion) itu, Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang telah melakukan peninjauan lapangan. Hasilnya, Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang telah melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku.
"Dalam hal ini, Perusahaan diwajibkan mengoptimalkan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku agar air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dikeluarkan ke badan penerima sesuai Peraturan Menteri (PerMen) Lingkungan Hidup Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah," tulis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (11/07/2025).
Sedangkan, dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Bukara di Kecamatan Hamparan Perak, Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tenaga Ahli Bupati, Camat dan Kepala Desa setempat telah melakukan peninjauan lapangan.
Pada peninjauan itu, Tim melakukan pengujian air limbah dan pemeriksaan izin-izin, serta melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku.
Rekomendasi yang dikeluarkan juga sama, yaitu perusahaan (PT Bukara) diwajibkan mengoptimalkan fungsi IPAL sesuai ketentuan yang berlaku agar air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dikeluarkan ke badan penerima sesuai PerMen LH Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah bikin tulisan cantik.
(HTN)