Kasus bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Boyolali, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dalam kejadian tersebut, korban Kurniawan(30 ) warga Desa Namo Mbelim Kec.amatan Kuala mengalami luka serius akibat penikaman yang dilakukan pelaku saat menjalankan aksinya.
Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuala di bawah pimpinan Kanit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya, berinisial IS (39 tahun), warga Kecamatan Kuala.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Tanpa membuang waktu, tim segera melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat Unit Reskrim Polsek Kuala yang berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa setiap bentuk tindak kekerasan dan kejahatan jalanan akan kami tindak tegas. Polres Langkat hadir untuk menjamin rasa aman dan memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” ujar AKP Rajendra.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polres Langkat dan Polsek jajaran, selalu siaga dan responsif terhadap gangguan kamtibmas, serta terus mengedepankan tindakan cepat dan terukur dalam menegakkan hukum.
(Adam)