Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Gunung Tabur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial BJ (45).
Hasil interogasi terhadap BJ membawa petugas ke lokasi kedua di Tanjung Batu. Di sana, petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya, M (42) beserta dua bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 99,05 gram.
Selain narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, dua unit ponsel, serta dua lembar fotokopi KTP atas nama para tersangka. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.
“Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan wilayah Kabupaten Berau semakin bersih dari peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
( Berau)
( RAHMAN )TIM