Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MN (22), FE (32), dan YU (35), seluruhnya merupakan laki-laki. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.017 gram, satu bungkus plastik bekas pembungkus sabu berwarna ungu, dua unit handphone, dan satu unit kendaraan mobil warna silver yang digunakan oleh para tersangka.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Sambaliung. Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 09.30 Wita dan berhasil menangkap para tersangka dua jam kemudian,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
AKP Agus menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh warga sekitar. Setelah ditemukan barang bukti, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus gencar melakukan penindakan agar peredaran narkotika tidak semakin meluas di Kabupaten Berau,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Berau dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
( RAHMAN )