Dalam kegiatan ini turut juga di hadiri ketua LKLH KOTA DUMAI Bapak Rajali hasibuan beserta rombongan dan beberapa anggota kelompok tani serta masyarakat yang berdomisili di sekitaran hutan kawasan,paparan ketua LKLH tersebut tentang bagaimana pentingnya menjaga kelestarian hutan dan menjaga ekosistem yang ada di lingkungan tersebut sesui UU NO 41 TAHUN 1999 dan UU NO 18 TAHUN 2013 paparnya.
Saat ini di mana mana kita lihat permasalahan kawasan hutan sangat banyak di perbincangkan masyarakat mulai dari penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit perusahaan,kelompok dan pemukiman penduduk yang sebagian masuk kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi,karena minimnya edukasi tentang pemahaman kawasan hutan di tengah tengah masyarakat.lanjutnya
Pada dasarnya hutan kawasan ini boleh siapa saja yang akan memanfatkaannya asal sesui regulasi dan uturan perundangan undangan yang sudah di buat kementerian kehutanan RI.
Salah satunya tugas kami dari Lembaga LKLH ingin membantu warga Masyarakat dan kelompok tani hutan begitu juga perusahaan,serta dapat di manfaatkan seluruh lapisan masyarakat bagi yang ingin punya lahan perkebunan atau mengolah tanaman lain untuk ketahanan pangan.katanya demikian.
( Samosir )