Rejang Lebong - Polres Rejang Lebong menggelar press Release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan" NARKOTIKA" hari kamis (24/7/2025) berlangsung Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.
Kegiatan ini dipimpin Langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Florintus Situngkir,S,I,K.du dampingi Kasat Narkoba AKP Alpion Sori,SH,M,H dan Kasi Humas AKPS, Simanjuntak Turut Awak media cetak maupun online.
Dalam keteranganya Kapolres Rejang Lebong AKBP Florintus Situngkir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang di sampaikan oleh petugas Lapas kelas 11 A curup pada Selasa (22/7/2025) sekira pukul 10.30 WIB.petugas melaporkan bahwa mereka telah mengamankan seorang perempuan yang mencurigakan di ruang pemeriksaan,tepatnya di Lapas kelas 11 A kelurahan Adirejo,kecamatan Curup,kabupaten Rejang Lebong..
Perempuan tersebut berinisial S alias M (43 ),warga kelurahan talang benih,kecamatan curup.dari hasil pemeriksaan ditemukan paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat bruto 4,7 gram.
Menurut keterangan petugas lapas S datang dengan alasan membesuk suamalinya yang sedang menjalani masa tahanan.Namun saat dipriksa, ada bungkusan mencurigakan dari dalam bawaanya, ternyata ada bungkusan plastik putih sabu .dari pengakuannya, narkotikatersebut pesanan dari suaminya yang memintanya membawa sabu kedalam lapas
Menindaklanjuti temuan tersebut,pihak lapas menyerahkan S ke Satres Narkoba Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diintrogasi ,pengakuan dari S,barang tersebut dari tangan berinisial,E (31) kelurahan jalan baru Tim Satres Narkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan R.saat diperiksa E mengakui bahwa ia memang telah menjual sabu tersebut kepada S.
Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka,yakni S selaku kurir dan E selaku pengedar,kini telah diamankan di jerat undang-undang Narkotika yang berlaku.Barang bukti berupa lima paket sabu seberat4,71 gram telah diamankan sebagai alat bukti.
"Dengan ini kami meminta untuk masyarakat selalu peran aktitf untuk memberikan informasi tentang peredaran Narkoba dan laporkan ke polres Rejang Lebong,"tegasnya.
(Md)