Kabupaten Nias - Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Kominfo melalui Dinas Kominfo Kabupaten Nias membuat Press Release untuk menjelaskan dengan beredarnya pemberian di Media Online yakni www.harianSib.com terkait Pemusnahan Obat - Obatan Kadaluarsa yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias adalah Tindakan Pemborosan Anggaran dan Telah Merugikan Uang Negara Mencapai Miliaran Rupiah, Selasa (8/7/2025).
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP,, M. Si menyampaikan bahwa :
1. Penumpukan Obat - obatan yang rusak dan Kadaluarsa di Gudang UPTD Instansi Farmasi Kesehatan (IFK) Kabupaten Nias dari UPTD se-Kabupaten Nias. Obat - obatan tersebut tidak layak untuk digunakan lagi karena tidak memenuhi standar, sehingga obat - obatan tersebut harus ditarik kembali dan selanjutnya akan dimusnahkan.
2. Pemusnahan Obat yang rusak dan Kadaluarsa di Tahun 2018 sampai tahun 2020, telah melalui seluruh tahapan dengan mempedomani ketentuan Perundang - Undangan yang berlaku.
3. Setelah Permohonan di sampaikan oleh Pengguna Barang dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, Bupati Nias menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Peneliti dan Adsmintratif dan Fisik.
4. Permohonan tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati Nias, dan menginstruksikan Pembentukan Tim Peneliti Data Administratif dan Fisik untuk meneliti obat yang rusak dan Kadaluarsa di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.
5. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Peneliti Data Administratif dan Fisik telah melakukan Penelitian Kelayakan Pertimbangan dan Alasan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah Penelitian Data Administratif, dan Penelitian Fisik di UPTD IFK Kabupaten Nias.
6. Hasil penelitian tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara dan kemudian di sampaikan kepada Bupati Nias.
7. Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian, Bupati Nias Telah Menyetujui untuk melaksanakan pemusnahan obat yang rusak dan kadaluarsa di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 dan dilakukan oleh Pengguna Barang melalui PT. Sumatera Deli Lestari Indah selaku Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, ke tempat di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
8. Pelaksanaan Pemusnahan yang dilaksanakan Pengguna Barang melalui PT. Sumatera Deli Lestari Indah telah dituangkan Berita Acara pemusnahan Milik Daerah Kabupaten Nias.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Pemusnahan Telah Sesuai dengan Prosedur dan Sesuai Ketentuan Perundang - undangan yang berlaku.
Ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si
(Tim)