Warung Kuning ini biasanya buka pukul 16.00 hingga pukul 01.00 dini hari berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat warung ini disinyalir menjual miras jenis arak
Kapolsek Porong AKP Anak Agung dalam keterangan kepada media Kamis (03/07) mengungkapkan kegiatan penggeledahan Warung Kuning dimulai jam 16.30 dengan mendatangi tempat kejadian perkara serta mengamankan penjual dan barang bukti miras untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Porong guna pemeriksaan
"Penjual dan barang bukti miras sudah diamankan di Mapolsek Porong"tegas AKP Anak Agung
Kapolsek Porong AKP Anak Agung menambahkan dari hasil giat penggeledahan ini Warung Kuning ditutup aktivitasnya dan situasi aman dan kondusif
"Kedepan kalau ada seperti ini mohon kami disampaikan untuk kami tindak lanjuti"imbuh AKP Anak Agung
"Saya menghaturkan terimakasih pada masyarakat yang berani melaporkan untuk turut menjaga Keamanan dan ketertiban diwilayah kec porong"tutup AKP Anak Agung
(Redho)