Shabu dan pil ekstasi tersebut di musnahkan karena disita dari hasil kejahatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH.S.ik.MH, dihadiri oleh kasat, Kajari Lubuklinggau, BNN, masyarakat di halaman Mapolres Musi Rawas Utara, Kamis (21/8/2025).
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH menyampaikan pemusnahan barang bukti narkotika ini, merupakan hasil dari penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba polres Musi Rawas Utara, ( 15 /7/ 2025) di wilayah hukum polres Musi Rawas Utara.
Dijelaskan Kapolres barang bukti tersebut dari tersangka Ali dan Satrio Aji keduanya warga Kabupaten Kampar Riau, Provinsi Riau.
Dikatakan Kapolres bahwa Ini adalah salah satu pencapaian yang luar biasa bagi Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
"Barang haram tersebut apabila beredar di masyarakat Musi Rawas Utara satu gram dapat disalahgunakan untuk sekitar sepuluh orang,"jelasnya.
Untuk pemusnahan 1027,0 gram sabu dan 1510 butir ekstasi dapat menyelamatkan 10.000 orang.
"Alhamdulillah dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut. kita bisa menekan jumlah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara," pungkasnya.
( Guntur )