KABUPATEN NIAS - Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md menyampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026. Rabu, 13 Agustus 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD
Kabupaten Nias dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Otoni Gea, S.H. Hadir
dalam rapat tersebut, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Unsur Forkopimda,
Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Pimpinan
Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.
Mengawali penyampaiannya, Wakil Bupati Nias menjelaskan
bahwa Rancangan KUA disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro daerah,
asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja daerah,
kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian, yang memuat
langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah,
asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah
dan kebijakan pembiayaan daerah.
Sedangkan PPAS disusun dengan tahapan menentukan skala
prioritas pembangunan daerah, menentukan program dan kegiatan untuk
masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional
yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Pusat, Prioritas dan Program
Pemerintahan Provinsi yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Provinsi
setiap tahun, serta menyusun capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran
sementara untuk masing-masing program, kegiatan dan sub kegiatan.
Selanjutnya, dalam upaya peningkatan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih, salah satu upaya KPK untuk pencegahan
korupsi pada Pemerintah Daerah adalah perbaikan sistem melalui Monitoring
Center For Prevention (MCP). Oleh karena itu, dalam pembahasan Rancangan KUA
dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah
dan DPRD diwajibkan membuat Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Eksekutif
dan Legislatif sebelum pelaksanaan pembahasan rancangan KUA dan PPAS untuk penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2026.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Nias menjelaskan secara
ringkas kerangka pendanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026 mulai dari
Pendapatan Daerah, Belanja Daerah hingga Pembiayaan Daerah. Dikatakannya,
penjelasan lebih rinci telah tertuang di dalam dokumen Rancangan KUA dan
Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Nias berharap Penjelasan Rancangan KUA dan
Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas dan disepakati, untuk
selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Nota Kesepakatan sebagai acuan dalam
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang APBD Tahun
Anggaran 2026.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026. Pimpinan rapat, Otoni Gea, S.H menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan dibahas Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nias.
(Niaskab.go.id/Pidar)