• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    DPD AJH Nias Barat, Laporkan Bupati Eliyunus Waruwu Kepada Mendagri

    Tuesday, September 9, 2025, 16:11 WIB Last Updated 2025-09-09T12:37:26Z

    NIAS BARAT - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100. 3/4179/SJ pada 31 Juli 2025, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Sebagai amanat Pasal 118 huruf e Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.


    Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri itu, disebutkan secara khusus kepada Bupati/Wali Kota agar melakukan pendataan mengenai masa jabatan Kepala Desa yang berakhir antara 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Selain itu, Bupati/Wali Kota diminta untuk mengubah keputusan yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus 2025, dengan perpanjangan masa jabatan maksimal dua tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.


    Namun, sayangnya, hingga saat ini, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, S. Pt, M. Si belum menunjukkan keseriusan untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100. 3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 mengenai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dengan alasan yang tidak jelas. Atas ketidak patuhannya tersebut, Dewan Pengurus (DPD) Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kabupaten Nias Barat melaporkan Bupati Nias Barat kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, melalui surat yang dikirim pada 05 September 2025.


    DPD AJH Kabupaten Nias Barat menilai bahwa Bupati Nias Barat tidak patuh terhadap instruksi yang terdapat dalam edaran Menteri Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100. 3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 mengenai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, seharusnya Bupati Nias Barat sudah melakukan hal-hal berikut:


    Pertama, mendata masa jabatan Kepala Desa yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, yang seharusnya sudah dikerjakan oleh Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, S. Pt, M. Si paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus 2025.


    Kedua, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang durasinya maksimal dua tahun yang dihitung sejak pengukuhan; dan


    Ketiga, melaporkan hasil pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, yang seharusnya dilaksanakan oleh Bupati Nias Barat paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus 2025 yang lalu.


    Melalui surat laporan, DPD AJH Kabupaten Nias Barat berharap agar Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dapat segera memerintahkan Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, S. Pt, M. Si untuk segera melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100. 3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, seperti yang telah ditegaskan pada Poin c angka (1), (2), dan (3) dalam Surat Edaran tersebut. Di samping itu, diharapkan ada teguran sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap Bupati Nias Barat atas ketidakpatuhannya terhadap perintah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. 


    (UT)

    Komentar

    Tampilkan