Selain mengamankan oknum AS Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti( BB) berupa 2( Dua) paket sabu dan uang berjumlah Rp294.000( Dua ratus sembilan puluh empat ribu).
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH. Rabu (22/10/2025) di Mapolres Langkat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat.
"Dari tangan Pelaku, petugas menyita Barang Bukti 2 paket sabu dengan total berat 0,41 gram, Uang Tunai Sebesar Rp. 294.000 ( dua ratus sembilan puluh empat ribu)
Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
Kini pelaku dan BB di amankan di Mapolres Langkat guna penyelidikan sesuai hukum berlaku di Indonesia.
( Adam)






















