• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Penjualan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Melalui Jiregen Di SPBU14-205-164 Jalan Medan, Diduga Tidak Tepat Sasaran Dan Tanpa Barkot Semakin Marak Dan Merajalela

    Friday, October 3, 2025, 22:24 WIB Last Updated 2025-10-03T15:24:10Z


    LUBUK PAKAM DS - Modus penjualan BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda Motor jeni Suzuki Thunder yang sudah di Modifikasi semakin merajalela setiap harinya di SPBU 14-205-164  tepat nya dijalan medan bersebelahan dengan Teriminal Lubuk Pakam Jumat 3 Oktober 2025.


    Tanpa ada rasa takut dan merasa kebal hukum,Praktik Penjual BBM Jenis Pertalite di Stasiun SPBU 14-205-164 jalan medan  terus menyalurkan BBM nya kepada pedagang eceran melaui  jiregen dan sepeda motor jenis suzuki  thunder.

    Mirisnya lagi.! Modus Sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi memiliki saluran minyak yang besar (seperti Kran Air) yang nanti nya akan dipindahkan ke Jiregen di suatu tempat yang tidak jauh dari stasiun SPBU, Praktik penjualan minyak BBM jenis pertalite melalui jiregen dan sepeda motor ini diduga tidak memakai Barkot dan sudah bertahun tahun lamanya,tanpa ada tersentuh hukum.


    Saat ditemui awak media yang mengaku sebagai pengawas SPBU 14-205-164 jalan medan lubuk pakam berinisial B mengatakan kalau penjual BBM Bersubdi jenis Pertalite untuk pedagang Eceran jelas pengawas dengan entengnya.

    Dari keterangan diatas,jelas pemilik dan pengawas serta Operator SPBU 14-205-164 jalan medan lubuk pakam telah melanggar dan mengabaikan Undang undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,khususnya dalam.Pasal 55 yang menyebutkan, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah di pidana selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar Rupiah).



    Pantauan awak media di SPBU 14-205-164 jalan medan lubuk membenarkan dan hasil penuturan salah satu pengendara Sepeda Motor Suzuki Thunder dengan mengatakan kalau sekali mengisi satu tangki sekitar 150Ribu dan tidak memliki Barkot Ucap salah seorang Pembeli yang tidak ingin disebutkan namanya.


    Sementara peraturan yang dikeluarkan pemerintah, pengisian BBM Jenis Pertalite Untuk Mobil Roda empat,harus menggunakan Barkot.

    Dan ini jelas sekali SPBU  14-205-164 Jalan Medan Lubuk Pakam melanggar Undang Undang yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan menyalurkan BBM jenis Pertalite tidak tepat sasaran.


    Dugaan kuat Praktik Nakal penjual BBM Jenis Pertalite melalui Jiregen dan sepeda motor jenis Suzuki Thunder,adanya kerja sama antara pengawas dan operator untukendapatkan Persen dari pemilik sepeda motor dan pemilik Jiregen dengan melalaikan dan melanggar Undang undang dan peraturan pemerintah demi untuk mencari keuntungan pribadi.


    Praktik Nakal yang diperlihatkan secara terang terang oleh Operator dan pengawas SPBU 14-205-164 jalan medan lubuk pakam sangat sangat merugikan masyarakat luas,sebab ?. BBM Jenis pertalite yang diperuntukan untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum justru bearlih ke penjual eceran melaui jiregen.



    Sebagai sosial kontrol dan masyarakat, Meminta kepada Bapak Kepala Pertamina Sumut, Bapak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Serta Kapolresta Deli Serdang,Bapak Bupati Deli Serdang Dan Jajaran, Agar menutup dan menangkap Pemilik serta Pengawas dan Operator Nakal SPBU 14-205-164 jalan medan lubuk pakam yang bermain main dengan BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan solar,yang disalahgunakan dan secara terang terangan melanggar undang undang,seolah olah Kebal Hukum.



    Meminta kepada Presiden Prabowo Subianti melalui Kementerian dan Kapolri serta Panglima TNI agar mrnindak Oknum oknum yang terlibat dan mencoba membeckingi dalam Penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran di SPBU Jalan medan lubuk pakam.(Bersambung)



    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan