• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Polres Rejang Lebong Menggelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencabulan Anak

    Metronewstv.co.id
    Friday, October 10, 2025, 14:09 WIB Last Updated 2025-10-10T07:13:25Z
    Rejang Lebong - Miiris seorang petani duda tua cabuli tetangga sendiri di salah satu desa BM Rejang lebong.polres Rejang Lebong menggelar kegiatan press release tentang kasus tersebut kamis pukul 1.00.  9 Oktober 2025.


    Polres Rejang Lebong  Kabag OPS AKP George Rudianto pimpin kegiatan press release  yang di wakil kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya,didampingi oleh Kanit PPA Polres rejang Lebong ,Ipda j.j Sinurat,kasi Humas polres Rejang lebong AKP sinar simanjuntak dan para awak media kabupaten Rejang Lebong.


    Teesangka inisial "PK"(46) yang merupakan tetangga dari korban NA dan N melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara modus bejatnya memberi uang jajan.


    Dalam keteranganya press release polres bahwa PK seorang petani di tangkap pada 3 Oktober 2025 di wilayah Curup,dan telah di tahan di rumah tahanan sebagai titipan dari pihak polres Rejang Lebong sejak  4 Oktober 2025.


    Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan terhadap 2 anak perempuan,masing-masing berinisial NA (9) dan N 10,yang merupakan tetangga pelaku, aksi tersebut terjadi disalah satu rumahdi Desa BM pada pertengahan Agustus,29 September dan 2 Oktober.


    Menurut kronologi penyelidikan,modus pelaku bermula sering melihat kedua korban bermain di depan teras rumahnya mengenakan celana pendek pakaikaos saja,pelaku kemudian mengajak keduanya masuk kedalam rumah di iming imingi memberi uang ajan modus oprandi supaya si anak ikut ke dalam rumahnya untuk melakukan tindakan  mencabuli keduanya setelah itu pelaku memberi uang terhadap korban dengan sejumlah uang agar si korban tidak melaporkan atas perbuatanya dari hasil pemeriksaan aksi tersebut, telah di lakukan kan sampai 5 kali.


    Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 undang -undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,dengan ancaman  maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 miliard ,"tutupnya


    Pesan polres Rejang Lebong waspada,  lindungi anak anak kita dan keluarga.


    Polres Rejang mehimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk saling menjaga terhadap Anak anak yang masih sangat perlu di perlu di perhatikan,jangan sampai anak anak korban oleh nafsu yang bejad,pastikan anda tahu aktifitas dan lingkungan bermain nereka ,ajarkan anak berani untuk melaporkan jika ada sesuatu yang mecurigakan ,Mari kita sama sama menjaga anak anak kita dari perbuatan yang tidak kita inginkan disekitar dan lingkungan.


    (**)

    Komentar

    Tampilkan