Pengadaan tersebut diduga dikelola oleh oknum Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Muratara.
Pantauan tim DPD IWO-I Muratara yang hadir di lokasi membenarkan adanya pemanggilan massal seluruh kepala desa. Mereka dimintai keterangan terkait penggunaan dana desa dalam proyek pengadaan mesin pemadam kebakaran tersebut.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armen, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini kami memeriksa seluruh kepala desa di Muratara terkait penggunaan dana desa untuk pengadaan mesin pemadam kebakaran. Anggaran itu dikelola oleh pihak ketiga, yakni Kabid DPMDP3A Muratara,” jelasnya.
Armen menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap di beberapa kecamatan. Hingga kini, sudah ada empat kecamatan yang dipanggil, yakni Karang Dapo, Karang Jaya, Nibung, dan Rawas Ulu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi laporan fiktif dalam penggunaan anggaran.
“Ada bukti positif berupa kuitansi fiktif. Saya rasa setelah selesai melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah cukup indikasi kerugian negara untuk , menetapkan status nya menjadi Tersangka Sementara (TSK) terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab,” tegas Armen.
Kejari meminta seluruh kepala desa yang masih akan dipanggil agar kooperatif.
“Kami berharap setiap kepala desa hadir sendiri tanpa diwakili jika ada pemanggilan berikutnya. Jangan lupa juga untuk didampingi camat masing-masing,” tambah Armen.
Pemeriksaan akan terus berlanjut hingga seluruh kepala desa selesai dimintai keterangan. Jika bukti semakin menguat, status hukum akan ditingkatkan sesuai ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
( Guntur )