-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Diduga Oknum Wali Nagari Menyalahgunakan Wewenang Di Kanagarian Supayang

    Sunday, November 2, 2025, 23:55 WIB Last Updated 2025-11-03T02:47:22Z

    SOLOK - Berawal dari sebulan yang lalu,beberapa awak media dan LSM mendapat informasi dari masyarakat kaum suku Tanjung,bahwa Wali Nagari Supayang mempersulit dan mengulur-waktu,dalam penanda tanganan surat lahan dari kaum suku Tanjung.


    Tepatnya tanggal 28 Oktober  pertemuan terakhir antara kaum suku Tanjung dan Wali Nagari Supayang Bapak Darmansyah,setelah sebelumnya telah diadakan beberapa kali pertemuan dan disaksikan para tetua adat/ para pemangku jabatan di Kerapatan Adat Nagari(KAN).


    Kerapatan Adat Nagari(KAN) adalah lembaga adat tertinggi di dalam adat Minangkabau.Sementara,Wali Nagari adalah pejabat pemerintahan.


    Masyarakat kaum suku Tanjung menjadi resah,dan gundah.setelah Wali Nagari berkata "Surat lahannya belum lengkap".ujarnya.


    Baru kali ini terjadi di daerah Kanagarian Supayang masalah seperti ini.ujar Nara sumber yang berinisial (N). Wali Nagari tidak mengindahkan hasil keputusan Dewan Adat Minangkabau. Yang mana posisinya adalah yang tertinggi. Sementara pihak kaum suku Melayu,sudah bersedia.dan mengakui bahwa lahan tersebut benar adanya milik kaum suku Tanjung.Dan sudah ditanda tangani niniak mamak 21.


    Masyarakat kaum suku Tanjung menduga,ada sesuatu yang tidak beres dalam masalah lahan ini. Masyarakat juga meminta,kepada Aparat yang berwenang,agar dapat menyelidiki oknum Wali Nagari Supayang.Awak media sudah mengkonfirmasi melalui saluran WhatsApp,tetapi tidak ditanggapi.


    Hingga berita diterbitkan,masalah sengketa lahan milik kaum suku tanjung belum juga ditanda tangani oleh Wali Nagari.


    (Dedy Gunawan Samosir)

    Komentar

    Tampilkan