Kegiatan kali ini membahas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, orang tua pelajar, dan warga setempat tersebut, Odi bersama narasumber akademisi Kurniawan Eka Syahputra menjabarkan secara komprehensif latar belakang, tujuan, hingga langkah-langkah pelaksanaan Perda tersebut.
Menurut Odi, Perda ini tidak sekadar dokumen hukum, tetapi merupakan alat nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Perda ini adalah instrumen penting dalam menjaga generasi bangsa. Di dalamnya sudah diatur upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan. Untuk itu, pelaksanaannya harus melibatkan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah dan aparat,” jelas Odi yang akrab disapa Rudi.
Ia juga mencontohkan keberhasilan Kelurahan Ulak Surung yang telah ditetapkan sebagai Kampung Bebas Narkoba oleh Polres Lubuklinggau, sebagai bukti bahwa kerja sama seluruh elemen masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sementara itu, Kurniawan Eka Syahputra menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2020 memiliki tiga fungsi utama, yaitu pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.
“Peran DPRD adalah memastikan perda ini berjalan efektif di lapangan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Dalam sesi dialog, seorang warga bernama Merizal dari RT 05 Kelurahan Ulak Surung menanyakan soal perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi hal itu, Kurniawan menjelaskan bahwa saat ini setiap kelurahan sudah memiliki Babinkamtibmas dan Babinsa yang siap menerima laporan dan memberikan jaminan keamanan bagi pelapor.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan ajakan agar masyarakat terus bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan memperkuat nilai-nilai sosial demi terciptanya Lubuklinggau Bersih Narkoba.
( Guntur)






















