LANGKAT-Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial IP (26 yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, (20 /11/25) sekira pukul 19.15 WIB di Jalan Lintas Medan Aceh Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Selain mengamankan pelaku , petugas berhasil mengamankan barang bukti( BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dan serbuk ekstasi yang terdapat didalam plastik klip bening dengan brutto 7,14 (tujuh koma empat belas)Gram, dan 1 (satu) unit hand phone android merk vivo warna hitam.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH., M.H, Jum'at(21/11/25) ,menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Medan Aceh Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Rudi Sahputra, menambahkan bahwa Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. “Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
(Adam)























