-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Seorang Pelajar Beraksi Nekat, BEGAL Teman Sendiri

    Wednesday, November 12, 2025, 20:17 WIB Last Updated 2025-11-12T13:17:55Z


     REJANG LEBONG-Masyarakat Rejang Lebong ,di gegerkan seorang pelajar berinisial RK (17 )warga kecamatan Bermain Ulu,di amankan polisi sesudah melakukan pembegalan terhadap teman sendiri,MH (15).aksi nekat ini diduga dipicu oleh ketergantungan Narkoba dan judol (judi online) yang menjerat pelaku berurusan dengan hukum.


    'Peristiwa terjadi pada Jumat,7/11/2025 sekitar pukul 13 00 WIB .pada saat itu RK yang kehabisan bahan bakar dan sempat singgah di rumah  keponakanya di salah satu desa di kecamatan Bermain Ulu,di tempat tersebut, RK melihat MH (korban) sedang mengendarai  sepeda  motor Honda CBR 150 warna hitam Nomor polisi ,A 372900.


    Menurut keterangan  kasat  Reskrim Polres Rejang Lebong,Iptu Reno Wijaya,S.E.,M.H.Niat Jahat muncul secara spontanitas dengan modusnya meminta untuk tumpangan membonceng korban menuju area perkebunan kopi yang sepi .


    Begitu sesampai di lokasi, pelaku langsung menusuk korban bagian  pinggang sebelah kanan menggunakan pisau hingga terjatuh,tidak berhenti di di situ,pelaku berulang kali melakukan tusukan di bagian pantat,dada dan tangan kanan secara brutal hingga korban menghembuskan Nafas ugkap  IPTU Reno dalam konferensi fers di Selasa  Aula WL, Rabu 12/11/2025.


    Setelah memastikan korban tak berdaya,RK melarikan motor milik MH.Hasil kejahatan itu kemudian motor di gadaikan untuk membeli  Narkoba jenis Sabu Sabu dan main judi online (judol).


    Pelarian RK berakhir setelah Team satredkrim  Polres Rejang Lebong berhasil meringkusnya di sebuah rumah kost milik teman pacarnya di Desa Air Melis bawah,kecamatan Curup timur. 'Sebelumnya' petugas sempat melakukan pengejaran ke tempat pelarian kepala Curup kecamatan Binduriang,dan akhirnya pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan.


    Atas perbuatan tersangka,RK dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHAP Pencurian dengan kekerasan,dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjarah.


    Tegas kasat


    Kasus ini menjadi peringatan "kerass"bagi remaja pelajar agar tidak terjerumus  kedalam penyalahgunaan Narkoba ,judi online yang bisa menyeret ke tindak kriminal,dan juga untuk pengawasan terhadap anak lingkungan aman dan terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.[Midi]

    Komentar

    Tampilkan