-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Anggota DPRD Pemalang Komisi A Menyebutkan Kebutuhan Anggaran Pilkada Ke Depan Tentu Akan Jauh Lebih Besar Jika Masih Dipilih Secara Langsung Oleh Rakyat

    Sunday, December 7, 2025, 20:23 WIB Last Updated 2025-12-07T13:23:15Z


     PEMALANG - Dasar hukum pembentukan dana Pilkada cadangan telah diatur dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


    "Kebutuhan anggaran Pilkada ke depan tentu akan jauh lebih besar jika masih dipilih secara langsung oleh rakyat. Pertumbuhan penduduk dan bertambahnya pemilih menjadi faktor utama, di samping tantangan geografis yang dihadapi Kota Ikhlas", hal tersebut disampaikan Heru Kundhimiarso Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Komisi A Bidang Pemerintahan, dalam keterangan pers kepada awak media, Minggu 7 Desember 2025.




    Dalam hal ini Anggota Komisi A DPRD Pemalang yang akrab disapa Kundhi, menyatakan bahwa Raperda tentang pembentukan dana cadangan akan dibahas secara terbuka sebagai bentuk kesiapan fiskal menghadapi Pilkada 2029 mendatang.


    Namun demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar pembentukan Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari perencanaan strategis jangka panjang agar pelaksanaan Pilkada tak menjadi beban mendadak dalam satu tahun anggaran.


    “Penyusunan dana cadangan merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlangsungan demokrasi lokal,” tegasnya. 


    Mantan aktivis pendiri Aliansi Pemalang Raya (AMPERA) ini mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah yang tidak menunda perencanaan Pilkada hingga mendekati tahun pelaksanaan. Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa proses politik harus ditopang dengan tata kelola keuangan yang akuntabel.


    “Tentu tujuannya agar pemerintah daerah ke depan manakala Pilkada dilaksakan tidak terlalu menjadi beban anggaran Pemalang nanti,” jelasnya.


    Kundhi sepakat dengan rencana tersebut dan membahasnya di Komisi A DPRD Pemalang secara detail. Sebab, pentingnya pembentukan dana cadangan sebagai solusi jangka menengah agar kebutuhan anggaran tidak menumpuk dalam satu tahun fiskal.


    “Perda ini menjadi payung hukum untuk mendukung pendanaan tahapan Pilkada secara transparan dan akuntabel. Harapannya, Pilkada 2029 dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan keberlanjutan,” pungkasnya.



    (Eko B Art).

    Komentar

    Tampilkan