Selaun mengamankan MT ,unit Reskrim juga mengamankan barang bukti, antara lain, 1 (satu) kaca pirex, 2 (dua) mancis, 1 (satu) bong, 1 (satu) klip plastik bening ukuran sedang berisi narkotika, 1 (satu) klip plastik bening ukuran kecil berisi narkotika sisa pakai, 1 (satu) kotak rokok kosong merek Trend warna hitam, Total berat bruto narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah 1,32 gram.
Kapolsek Tg. Pura, IPTU Mimpin Ginting, SH, MH, ketika di konfirmasi memaparkan “Pada Jumat, 19 Desember 2025, sekira pukul 20.30 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah pekarangan kosong di Dusun Getek I, Desa Pantai Cermin. Selanjutnya, Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang diduga sedang menggunakan dan menyimpan narkotika. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Ditemoat terpisah Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas IPTU Jekson menyampaikan, “Kapolres Langkat mengapresiasi kesigapan dan profesionalisme Polsek Tg. Pura dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini. Keberhasilan penangkapan pelaku beserta barang bukti menunjukkan komitmen Polres Langkat memberantas peredaran narkoba".
"Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait narkotika agar lingkungan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.”
Kasus ini kini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(Adam)























