Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas sekaligus menghormati datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H. Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan belasan botol miras berbagai merek dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kajen Iptu Teguh Subiyantoro menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan situasi di Kabupaten Pekalongan tetap kondusif dan bebas dari pengaruh alkohol yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.
"Kami melaksanakan giat Cipta Kondisi menjelang bulan puasa dengan sasaran peredaran miras. Fokus kami adalah lokasi-lokasi yang disinyalir masih nekat menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa izin. Hasilnya, kami sita sejumlah botol miras dari tempat karaoke dan warung untuk kemudian kami amankan di Mapolsek," ujarnya, Jumat (30/01/2026).
Petugas menyisir lokasi pertama di tempat karaoke yang berada di Desa Gandarum. Di tempat tersebut, petugas menemukan beberapa botol miras jenis Arak Orang Tua (AO), Kawa-Kawa, dan Anggur Merah yang disembunyikan di area operasional.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penyisiran ke Warung di Desa Pekiringan Alit. Dari tangan pemilik warung, polisi kembali menyita botol-botol miras merk AO, Kawa-Kawa, hingga Atlas.
"Total barang bukti yang kami sita meliputi botol arak kecil, kawa-kawa besar, anggur merah, dan merek lainnya. Pemilik usaha kami berikan teguran keras serta pendataan agar tidak mengulangi perbuatannya, terutama menjelang bulan suci Ramadhan," tambah Iptu Teguh.
Kapolsek Kajen menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara rutin dan acak di seluruh desa di Kecamatan Kajen. Hal ini dilakukan guna menekan angka kriminalitas jalanan dan memberikan rasa nyaman bagi warga yang akan menjalankan ibadah puasa.
"Kami mengimbau kepada para pedagang dan pemilik tempat hiburan untuk kooperatif dan tidak menjual miras. Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kesucian bulan Ramadhan di wilayah Kajen," pungkasnya.
Seluruh barang bukti miras kini telah diamankan di kantor Polsek Kajen untuk nantinya dilakukan pemusnahan massal bersama jajaran Polres Pekalongan.
(Riki)

.jpg)


