Sandi Wakil ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Kute Lawe Berigin Horas Kecamatan Simpang Semadam Kabupaten Aceh Tenggara kepada media ini Selasa 27/01/26. menjelaskan adapun indikasi korupsi dana desa yang di duga di korupsi oleh Pengulu Kute Lawe Berigin Horas Kecamatan Simpang Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Darwin Sitorus yaitu dana Badan Usaha Milik Kute (BUMK) Kute Lawe Berigin Horas.
Lebih lanjut Sandi menjelaskan Pengulu Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus ketika baru di Lantik pada tahun 2021 yang lalu. Darwin Sitorus langsung meminjam dana BUMKute Lawe Berigin Horas sebesar Rp 25.000.000., (Dua Puluh lima Juta Rupiah) kepada direktur BUMKute Lawe beringin Horas Maeton. Siagian. Pengulu berjanji akan mengembalikan uang tersebut di saat menerima dana Desa tahun 2022. Namun hingga saat ini dana tersebut tidak di kembalikan.
Selain itu dana BUMKute Lawe beringin Horas Kecamatan Simpang Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Bendahara BUMKute Rudi Manurung kembali menyerahkan uang kepada Pengulu Darwin Sitorus sebesar Rp. 28 Juta. Ujar Sandi.
Untuk membersihkan parit kembali lagi dana BUMKute Lawe Berigin Horas kembali dipakai oleh Pengulu sebesar Rp 16.000.000. jumlah total dana BUMKute yang di pakai oleh Pengulu sebesar Rp 79. Juta. Sampai saat ini belum dikembalikan kepada bendahara BUMK ute. Berdasarkan hal tersebut Kami menduga bahwa dana BUMKute telah di korupsi oleh Pengulu Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus. Jelas Sandi.
Bukan hanya itu dana Batuan Langsung Tunai. (BLT) Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024. Diduga telah terjadi indikasi korupsi yang di lakukan oleh Pengulu Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus. Pasalnya di anggarkan untuk penerima BLT sebesar Rp 3. 600. 000. Pertahun Namun yg di salurkan kepada penerima BLT sebagian hanya sebesar Rp 250. Ribu pertahun. Kata sandi.
Dana pos yandu yang di anggarkan setiap tahunya sebesar Rp. 30 juta. Namun dalam kegiatan tersebut di duga telah terjadi Mark up harga. Pasalnya untuk ibu hamil dan balita setiap pertemuan hanya di berikan telur satu biji dan bubur. Selain itu ada susu kotak hal tersebut tidak di kasih setiap pertemuan. Kalau kita kalkulasi kan dana untuk kegiatan posyandu tidak habis separuh dari anggaran. Ungkap Sandi.
Dana ketahanan pangan tahun Anggaran 2025 kami menduga telah di fiktif kan oleh Pengulu Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus. Pasalnya hingga berganti tahun anggaran namun kegiatan ketahanan pangan tahun Anggaran 2025. Masyarakat Kute Lawe Berigin Horas tidak mengetahui kegiatan tersebut di peruntukan untuk apa saja. Kata sandi.
Berdasarkan hal tersebut saya wakil Badan Permusyawaratan Kute (,BPK) didampingi oleh tokoh masyarakat Kute Lawe Berigin Horas Kecamatan Simpang Semadam Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan laporan indikasi korupsi kepada Kejaksaan Negeri Kutacane dengan harapan agar laporan kami ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan Negeri Kutacane. Tegas Sandi.
Kami berharap agar pihak kejaksaan negeri Kutacane secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap anggaran dana Desa dari tahun 2022 sampai dengan 2025. Bila terbukti adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Pengulu Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus kami berharap agar pelaku di proses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku. Ungkap Sandi mengakhiri keteranganya
(Tim)




