-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Polisi Ringkus Spesialis Tipu-Gelap Motor di Bojong, Pelaku Ternyata Pernah Mendekam di Rutan Lodji

    Metronewstv.co.id
    Sunday, February 1, 2026, 20:07 WIB Last Updated 2026-02-01T13:07:27Z

    PEKALONGAN - Unit Reskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil meringkus seorang pria spesialis penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap setelah melarikan motor milik warga yang telah memberinya tumpangan menginap.


    Pelaku diketahui bernama YN alias Yoga (32), seorang pengangguran yang tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kedungwuni Barat. Ia tak berkutik saat polisi menyergapnya di tempat persembunyiannya pada Sabtu (31/1/2026) sore.


    Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K. M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Sutarjo (47), warga Desa Bojongminggir yang kehilangan motornya sejak akhir Oktober 2025 lalu.


    "Kami berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya. Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kebaikan korban. Pelaku menginap di rumah korban selama beberapa hari, kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengantar teman, namun motor tersebut justru tidak pernah dikembalikan," kata Ipda Warsito, Minggu (1/2/2026).


    Kejadian bermula pada Senin (27/10/2025), saat pelaku datang dan menginap di rumah korban. Selama dua hari berturut-turut, pelaku sempat meminjam motor Honda Beat bernomor polisi G-5784-VK milik korban dan selalu mengembalikannya sore hari untuk membangun kepercayaan.


    Namun, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 wib, pelaku berpamitan meminjam motor untuk mengantar temannya ke Desa Pakisputih. Sejak saat itu, YN menghilang bak ditelan bumi dan membawa lari motor korban.


    "Korban sempat berusaha mencari ke rumah asal pelaku namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6 juta," jelas Ipda Warsito.


    Setelah melakukan penyelidikan mendalam bersama Tim Resmob, polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Kedungwuni. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat milik korban yang sudah berpindah tangan ke pihak lain.


    Berdasarkan catatan kepolisian, YN bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Lodji Pekalongan pada tahun 2019 silam atas kasus hukum lainnya.


    "Pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum selama 10 bulan pada 2019 lalu. Untuk kasus kali ini, kami menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan," tegas Ipda Warsito.


    Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa unit sepeda motor, STNK, dan BPKB telah diamankan di Polsek Bojong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


    (Riki)

    Komentar

    Tampilkan