Bengkulu- Sebuah perusahaan penyedia layanan internet resmi berdiri dan telah mengantongi izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari pemerintah. Legalitas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 841/TEL.02.02/2020 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Dalam dokumen resmi itu dijelaskan bahwa perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta menyatakan komitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan penyelenggaraan layanan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin tersebut memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menyelenggarakan layanan jasa telekomunikasi kategori multimedia, khususnya akses internet atau Internet Service Provider (ISP). Izin berlaku tanpa batas waktu selama perusahaan tetap memenuhi seluruh kewajiban regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Seiring dengan telah resminya izin operasional tersebut, pihak perusahaan membuka peluang kerja sama bagi desa-desa yang berminat menghadirkan jaringan WiFi di wilayahnya. Program ini disebutkan menawarkan fasilitas pemasangan jaringan tanpa biaya instalasi atau gratis bagi desa yang ingin bergabung.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memperluas akses internet di wilayah pedesaan, meningkatkan konektivitas masyarakat, serta mendukung kegiatan pendidikan, ekonomi digital, dan pelayanan publik berbasis teknologi.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh layanan akan dijalankan sesuai standar regulasi telekomunikasi nasional serta mengikuti komitmen penyediaan layanan yang telah ditetapkan pemerintah dalam dokumen izin resmi tersebut.
(Metri)





