Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Jelai Hulu IPDA Zainal Mutakhir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait dengan aktivitas pelaku di rumah walet tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian. “ Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan 5 plastik kilp berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram brutto, beserta perangkat lainnya ” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.
Saat ini, D telah diamankan di Mapolsek Jelai Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang dan pihak yang diduga menjadi pemasok. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tetang penyesuaian pidana atau Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Jailani)






