Kebijakan ini mulai diberlakukan efektif per 1 April 2026, seiring dengan penerapan Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Bireuen. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh pedagang yang telah mendapatkan fasilitas kios diwajibkan untuk membuka dan menjalankan usahanya, sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini diambil bukan semata-mata sebagai bentuk penegakan regulasi, tetapi juga sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pasar yang aktif dan tertata akan menjadi denyut nadi perekonomian masyarakat, membuka peluang usaha, serta meningkatkan kesejahteraan bersama.
Disperindagkop juga memberikan penegasan kepada pedagang yang hingga saat ini belum memanfaatkan kiosnya sejak pasar dibangun. Mereka diminta untuk segera membuka usaha. Namun, apabila terdapat keberatan atau ketidakmampuan untuk melanjutkan, pedagang diimbau secara bijak untuk melepaskan kios tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang lebih membutuhkan.
“Kios yang dibiarkan kosong bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga menghambat perputaran ekonomi masyarakat. Kesempatan yang tidak dimanfaatkan adalah peluang yang terbuang,” demikian pesan yang tersirat dari kebijakan ini.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan Pasar Kering Blok M dapat berkembang menjadi pusat perdagangan yang hidup, tertib, dan produktif. Sebab pada hakikatnya, kemajuan suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam memanfaatkannya.
Sebagaimana kata bijak, “Kesempatan adalah amanah; ketika ia datang, sambutlah dengan usaha, bukan dengan keraguan.
(Hendra)





.jpg)



